BADUNG - Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali memusnahkan barang sitaan senilai miliaran rupiah. Ada miras ilegal yang ikut dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan pemusnahan ini terkait fungsi perlindungan masyarakat dari impor barang berbahaya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atas barang yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kepabeanannya pada periode Bulan Oktober 2020 hingga April 2021.
"Barang-barang yang secara simbolis telah dilakukan pemusnahan tadi, adalah hasil pengawasan kami dalam rangka menegakkan ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Atas barang-barang tersebut pada dasarnya tidak boleh diimpor oleh masyarakat umum kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait," kata Kusuma, Senin, 18 Oktober.
Tercatat ada sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.837.063.070 merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.
Sementara, barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya.
Kemudian, 1827 botol ditambah 6 jeriken minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, dari alat elektronik, sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian, hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat atas pencegahan yang telah kami lakukan," jelas Kusuma.
BACA JUGA:
Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut merupakan tahapan akhir penyelesaian atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik Negara.
Terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatasi pada dasarnya masih diberikan waktu bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai barang milik negara eks aset kepabeanan dan cukai kemudian dimusnahkan.
"Tentu ada mekanismenya dulu sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait," ujar Kusuma.