Bagikan:

BADUNG - Pemerintah Australia memberikan bantuan ventilator senilai AUD 261.250 untuk Indonesia dalam penanganan COVID-19.

Bantuan diserahterimakan oleh Konsulat Jenderal Australia, Anthea Griffin di area kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya.

Bantuan akan langsung dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 dengan percepatan pengurusan pengeluaran barang melalui pelayanan segera atau rush handling yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.

"Ini merupakan salah satu bentuk langkah tanggap kami untuk membantu penanganan COVID-19, yaitu dengan memberikan pelayanan segera (atau) rush handling atas barang bantuan hibah medis sesuai ketentuan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi, Rabu, 18 Agustus.

"Selain itu, mengingat bantuan medis ini untuk penanganan COVID-19, kami juga berikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020," imbuhnya.

Bantuan tersebut dikirim menggunakan pesawat Qantas Airways dalam bentuk 11 koli yang berisi 2.400 buah ventilator tubs-humidiair standard tub, 1.440 buah mask- FFM-SML-ROW, dan 1.460 buah mask -FFM-LGE-ROW.

Bea Cukai Ngurah Rai memberikan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera atau rush handing, sehingga ventilator yang diterima dapat langsung dikeluarkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk digunakan.

Santi juga menerangkan, pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera atau yang sering disebut dengan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu dikeluarkan segera dari bandara atau pelabuhan. 

Selain itu, beberapa barang yang dapat diberikan pelayanan segera antara lain jenazah, abu jenazah, organ tubuh manusia, tumbuhan dan binatang hidup, sampai vaksin atau obat-obatan.

"Jadi untuk barang-barang yang dapat diberikan rush handling, kami mengubah pola penyelesaian kewajiban kepabeanan dengan prioritas utama yaitu barang dapat keluar terlebih dahulu, sehingga dapat dimanfaatkan dengan segera," ujarnya.

"Seperti atas impor terhadap vaksin COVID-19 contohnya, vaksinnya dapat dikeluarkan dan didistribusikan segera, kemudian pemenuhan ketentuan kepabeanannya dilakukan setelahnya. Harapan kami, dengan rush handling ini, proses kepabeanan dapat ikut memberikan dukungan, utamanya atas upaya penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air," ujar Santi.