Hakim Cabut Dakwaan 13 MI Jiwasraya karena Rumit, Jaksa Bakal Revisi Hingga Tempuh Jalur Hukum
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyiapkan dua skema untuk menindaklanjuti putusan sela majelis hakim soal penggabungan dakwaan 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi terkait Jiwasraya.

Keputusan majelis hakim yang tertuang dalam putusan sela itu sampai saat ini belum diterima pihak jaksa.

"Kami masih menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Untuk skema pertama yang akan dilakukan yaitu dengan memperbaiki penyusuran dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.

"Penuntut umum akan menentukan sikap, apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan dilimpahkan kembali," ungkap Bima.

Sementara skema kedua dengan mengajukan upaya hukum. Nantinya, tim jaksa akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan majelis hakim tersebut.

"Melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," kata Bima.

Di sisi lain, Bima menegaskan jika jaksa telah menyusun dakwaan sesuai aturan yang ada. Di mana, penyusunan merupakan kewenangan dari jaksa.

"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menyusun dakwaan tentu dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Bima.

"Serta telah sesuai kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam surat dakwaan yang diatur dengan tegas dalam pasal 141 huruf c Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai penyusunan dakwaan rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ungkap hakim Eko.

Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko.