Hakim Pengadilan Tipikor Cabut Dakwaan 13 MI Jiwasraya, Jaksa Punya 7 Hari Tentukan Sikap
ILUSTRASI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas keputusan majelis hakim yang mencabut dakwaan terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi terkait Jiwasraya. Waktu tersebut akan dihitung setelah salinan putusan sela diterima.

"Setelah menerima salinan putusan lengkapnya kami akan punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Waktu yang diberikan itu, lanjut Bima, sesuai dengan Pasal 149 KUHAP. Di mana, dalam pasal itu menyebut 'Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi'.

Nantinya, usai salinan putusan sela itu diterima, tim jaksa akan terlebih dahulu mempelajarinya dengan matang. Kemudian, baru menentukan sikap untuk mengajukan keberatan atau lainnya.

"Tentunya setelah kami menerima kami pelajari. Tapi sampai saat ini kami belum menerima sela lengkap," ujar Bima

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menyiapkan dua skema terkait putusan majelis hakim.

Untuk skema pertama yang akan dilakukan yaitu dengan memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.

"Penuntut umum akan menentukan sikap, apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan dilimpahkan kembali," ungkap Bima.

Sementara skema kedua dengan mengajukan upaya hukum. Nantinya, tim jaksa akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan majelis hakim tersebut.

"Melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," kata Bima.

Ada pun, delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

Para terdakwa antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Namun, satu orang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar COVID-19 yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014.