Hakim Cabut Dakwaan 13 MI Jiwasraya, Kejagung: Jaksa Cermat, Profesional
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 13 terdakwa manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi terkait Jiwasraya karena dianggap rumit dan tak saling berkaitan.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyusunan dakwaan sudah dilakukan secara profesional.

"Saya ingin Jelaskan bahwa profesional atau kecermatan jaksa atau ketelitian jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Selain itu, dalam keputusan penggabungan dalam penyusunan dakwaan juga sudah sesuai Pasal 141 huruf c KUHAP. Di mana, penuntut umum menilai para terdakwa saling berkaitan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Beberapa perkara yang disampaikan 13 manajer investasi kalau kita perhatikan ini saling terkait dengan perkara yang saat ini sedang akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Jiwasraya persero," kata Leonard.

"Dan secara tegas petunjuk dari ketua Mahkamah Agung terkait pasal 141 KUHAP hal tersebut (penyusuanan dakwaan) merupakan kewenangan Jaksa atau penuntut umum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut sudah menyiapkan dua skema terkait putusan majelis hakim.

Untuk skema pertama yang akan dilakukan yaitu dengan memperbaiki penyusuran dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.

"Penuntut umum akan menentukan sikap, apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan dilimpahkan kembali," ungkap Bima.

Sementara skema kedua dengan mengajukan upaya hukum. Nantinya, tim jaksa akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan majelis hakim tersebut.

"Melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," kata Bima.