Hotman Paris: Benny Tjokro Tidak Kendalikan Manajer Investasi Jiwasraya di Lantai Bursa
Hotman Paris di Pengadilan Tipikor (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penasihat hukum salah satu dari 13 manajer investasi (MI) Hotman Paris Hutapea, mengatakan Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan MI dalam kasus Jiwasraya.

"Satu lagi fakta perkara Jiwasraya terbongkar. Ternyata Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan manager investasi dalam mengelola investasi Jiwasraya di lantai bursa," kata Hotman Paris dikutip Antara, Senin, 31 Mei.

Dia menilai dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.

Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan berlaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia bukan pasar gelap.

"Tidak ada hubungan apa pun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny," ujarnya.

Hotman secara tegas juga membantah kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.

Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.

Pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI terutama kliennya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

"Dari mana logikanya orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana," ujarnya.

Jaksa pada Kejaksaan Agung mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Menurut jaksa 13 MI dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih.

Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mengadili perkara Benny Tjokro membenarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Benny mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di lantai bursa melalui 13 MI.

Pengadilan Tipikor menghukum Benny dengan pidana seumur hidup dan membebankan penggantian kerugian negara sekitar Rp6 triliun.

Uang sebesar Rp6 triliun berasal dari putusan majelis hakim yang menyatakan perbuatan Benny dan Heru terbukti merugikan Jiwasraya Rp12 triliun sehingga kerugian itu dibagi dua. Sedangkan kerugian Rp4 triliun lagi dinyatakan hanya perbuatan Heru seorang.

Putusan Pengadilan Tipikor kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sekarang perkaranya dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.