Hanson International (MYRX) Milik Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro Berpotensi 'Ditendang' BEI dari Lantai Bursa
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Hanson International Tbk (MYRX) berpotensi delisting (dihapus) dari daftar perusahaan tercatat di lantai bursa.

Sikap tegas BEI tersebut didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk (MYRX).

Serta yang kedua adalah tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Entitas usaha yang sempat dimiliki oleh Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya, akan benar-benar ‘ditentang’ dari lantai bursa apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai pasca mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Lalu, apabila MYRX tidak diperdagangkan dalam di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 24 bulan terakhir, dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi.

“maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022,” kata BEI dalam keterangan pers yang dirilis Senin, 19 Juli.

Dalam pengumuman itu diungkapkan bahwa MYRX per 14 Juli 2021 dikuasai oleh perusahaan asuransi negara PT Asabri (Persero) dengan komposisi 10,85 persen.

Lalu sisanya digenggam masyarakat dengan status kepemilikan di bawah 5 persen, yakni bertotal 89,15 persen.

Adapun dalam catatan sebelumnya, Hanson International diketahui dimiliki oleh Asabri 5,4 persen, Benny Tjokrosaputro 4,25 persen, dan masyarakat 90,3 persen.

Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok merupakan terdakwa dalam kasus Jiwasraya yang dinyatakan gagal bayar pada 2018 silam. Penyidik Kejaksaan Agung menilai berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.

Bentjok bersama Heru Hidayat dituding menjadi penyebab atas timbulnya kerugian tersebut yang ditengarai  berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi.