JAKARTA - Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal, menghentikan sementara perdagangan efek lima emiten. Penghentian ini untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Penghentian dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis 23 Januari.
Kelima emiten tersebut adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W). Perdagangan efek ketiganya aktif sebelum masa suspensi.
Dua emiten lainnya, yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX dan MRX-P) telah disuspensi sebelumnya. LCGP telah disuspensi di seluruh pasar sejak Mei 2019, sedangkan MYRX dan MRX-P disuspensi mulai 16 Januari 2020.
Yulianto mengatakan, penghentian juga merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
BACA JUGA:
Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, kata Yulianto, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud.
Salah satu pemegang saham pada dua emiten --SMRU dan IIKP-- adalah PT Asabri. Dari data yang dimiliki BEI, Asabri mengantongi 13,19 persen saham IIKP dan 6,6 persen saham SMRU.
Selain Asabri, pemegang saham SMRU lainnya adalah PT Trada Alam Minera Tbk, yang kini juga disuspensi. TRAM menguasai hingga 52,3 persen saham SMRU.
TRAM sendiri tersangkut kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah menetapkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sebagai salah satu tersangka.
Empat tersangka lainnya dalam kasus Jiwasraya adalah Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kemudian, Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Masih dari data BEI, 28,35 persen saham TRAM dikuasai oleh Graha Resources dan sisanya oleh publik 51,65 persen. MYRX juga memiliki kaitan dengan kasus Jiwasraya. Sebagian saham MYRX, tepatnya 8,08 persen, dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro.
Sementara, saham LCGP dipegang oleh Yayasan Kesehatan Bank Mandiri sebanyak 7,07 persen dan Dana Pensiun Bukit Asam 5,55 persen. Sisanya 87,38 persen dimiliki oleh publik.