JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut proses hukum terkait asuransi Jiwasraya yang ditangani kejaksaan agung serta Asabri yang ditangani kepolisian terus berjalan. Hanya saja dia meminta dua kasus ini tak kemudian ditarik ke ranah perdata agar tetap fokus di pidana.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud kepada wartawan dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari.
Dia kemudian menjelaskan, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Sehingga, jika nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan Asabri maka unsur pidananya harus selesaikan terlebih dahulu.
"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, terkait kasus Jiwasraya, Burhanuddin mengatakan pihak kejaksaan agung berencana bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sejumlah data. Dia juga menyebut, bakal mengusut adanya keterlibatan perusahaan manajemen investasi.
"Ya kalau peluang selalu ada (keterlibatan perusahaan manajemen investasi). Masih dalam pengembangan," kata Burhanuddin sebelum masuk ke dalam mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini PT Jiwasraya masih menjadi sorotan publik. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah yang mencapai triliunan rupiah dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp13,7 triliun.
Saat ini, kejaksaan agung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Jiwasraya mengalami kemelut sejak lama, dimulai pada tahun 2004 cadangan yang dimiliki perusahaan lebih kecil dari seharusnya dengan insolvency mencapai Rp2,769 triliun. Kemelut tersebut berlanjut hingga pada Oktober 2018 Perusahaan tersebut mengumumkan ketidaksanggupan membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp802 miliar.
Hingga tahun ini keuangan Jiwasraya tak kunjung membaik. Aset perusahaan tercatat senilai Rp23,26 triliun, akan tetapi kewajibannya mencapai angka Rp50,5 triliun. Ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan mencapai Rp15,75 triliun.