Alasan Kejagung Jadikan Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka Asabri Meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup
Benny Tjokro (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Keduanya sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan dalam kasus Jiwasraya, putusan Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Gini, dia (Benny dan Heru) kan belum punya kekuatan hukum tetap, belum inkrah. Bisa berubah (putusannya) maksud saya. Kita lihat nanti hasil bandingnya, hasil upaya hukumnya seperti apa," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Dalam persidangan mega korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup pada Senin, 26 Oktober 2020. 

Keduanya terbukti korupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Selain itu, mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam putusan majelis hakim, Benny dan Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun, sementara Heru Rp10,728 triliun.