Kejagung Sita 179 Tanah Milik Benny Tjokro, Hasil Pemeriksaan Tan Kian
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: kejaksaan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan hektare tanah yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Keberadaan tanah itu diketahui usai pemeriksaan tehadap Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian.

"Jadi untuk Tan Kian pemeriksaannya dapat 179 hektar di Kabupaten Bogor," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa, 9 Maret.

"Tapi itu terkait dengan Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian," sambungnya.

Setidaknya, Tan Kian sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Terakhir, dia diperiksa sebagai saksi pada Senin, 8 Maret.

Febrie menyebut, penyidik menemukan bukti keterkaitan hubungan kerja sama bisnis antara Bentjok dengan pengusaha tersebut. Alasan itulah yang digunakan untuk menyita ratusan hektare tanah tersebut.

"Ya kerja sama antara Benny Tjokro dengan dia (Tan Kian) untuk pembelian tanah. Jadi ya kita menganggap bahwa itu masih menjadi terkait kepemilikan Benny Tjokro yang kita sita," kata Febrie.

Untuk saat ini, kata Febrie, Kejagung sedang mendalami hubungan bisnis antara keduanya. Terlebih, ada dugaan Tan Kian dijadikan tempat pencuciuan uang oleh Benny Tjokro.

"Kalau kami melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apapakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," kata Febrie menambahkan.

Lebih jauh, Febrie menyebut penyidik juga menyita 41 bidang tanah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Tanah itu juga berkaitan dengan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi ASABRI.

"Itu (bidang tanah) terkait kita sita atas kepemilikan dari Sonny ya, pak Sonny Widjaja," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT Asabri.

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.