JAKARTA - PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengembalikan dana management fee yang telah diterima selaku Manajer Investasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana yang dikembalikan senilai Rp3 miliar menggunakan dana korporasi.
Tak hanya itu, SAM juga menyatakan komitmen, akan mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.
Kuasa Hukum SAM, Hotman Paris Hutapea mengatakan, instantif pengembalian dana ini telah dilakukan pada 9 Maret. Ia mengatakan, selaku lembaga keuangan yang terdaftar pada, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAM akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
"Secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 7 Juli.
Hotman mengatakan, pada awalnya dana kelolaan adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp20 miliar. Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan disita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya.
Hotman Paris menyampaikan, bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM. Namun, tidak mendapatkan respons memadai.
"Hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung," jelasnya.
BACA JUGA:
Menurut Hotman, SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar investor reksadana tidak khawatir usai 13 manajer investasi (MI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah itu.
Burhanuddin menuturkan, proses hukum yang berjalan selama penyidikan terhadap belasan korporasi MI itu hanya yang berkaitan dengan pengelolaan reksadana dan investasi dari Jiwasraya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, setiap portofolio reksa dana yang dikelola oleh korporasi itu secara garis besar terpisah antar satu produk dengan yang lain. Sehingga, tidak berarti apabila perusahaan tersebut terjerat kasus Jiwasraya ini mempengaruhi produk reksa dana lainnya.
Sebagai informasi, berikut adalah 13 korporasi manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)