Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Ajak Winda Earl ke Kopi Johny Cari <i>Win-Win Solution</i>
Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Hotman Paris Hutapea menyatakan, dirinya sebagai Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk berharap ada win-win solution dalam kasus hilangnya dana nasabah yang juga atlet e-Sports Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp22,8 miliar.

Sang pengacara kondang itu dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Kamis 12 November, mengunggah video, di mana ia ingin ada solusi yang saling menenangkan bagi kedua belah. Bagaimanapun, Hotman sendiri tidak ingin kasus ini berlarut-larut.

Kasus ini sudah dilihat dan didengar masyarakat luas. Imbasnya, kepercayaan masyarakat kepada pihak Bank Maybank ataupun perbankan secara keseluruhan dikhawatirkan akan perlahan meluntur.

"Silakan dicari win-win solution dari permasalahan ini. Pihak Winda, si pemilik rekening saya persilakan datang ke Kopi Johny dan bertemu dengan saya untuk mencari win-win solution," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman, Maybank adalah bank besar yang punya kemampuan sangat kuat. Bank yang dipimpin Taswin Zakaria itu dikatakan Hotman punya aset mencapai lebih dari Rp175 triliun.

"Tidak akan ada masalah bagi Maybank untuk melakukan oenggantian kerugian, asalkan secara hukum jelas. Silakan datang without prejudice," ungkap Hotman.

Seperti diberitakan, Winda Earl mengaku uang tabungannya senilai Rp22,8 miliar tiba-tiba lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu, dan merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan sehingga tidak pernah ia otak-atik.

Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

Sebaliknya, Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dalam tuntutan korban kepada kliennya. Pertama, Winda sama sekali tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM yang dananya berasal dari sang ayah, Herman Gunardi.

Winda justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya. Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran.

Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya. Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.

Pengacara Winda Earl, Joey Pattinasarany memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak tahu-menahu soal aliran dana dari rekening pribadinya untuk pembelian polis asuransi Prudential.

Menurut Joey, pembelian polis tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Winda. Joey menuturkan, Winda hanya membuka tabungan di Maybank Cipulir tanpa buku tabungan dan ATM, dan hanya menerima laporan rekening koran saja.