Bagikan:

JAKARTA - Kasus hilangnya uang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang juga atlet e-Sports Winda Lunardi atau Winda Earl, belum menemui titik terang. Baik pihak Maybank ataupun Winda Earl, masih mencari solusi penyelesaian kasus yang cukup menggemparkan dunia perbankan nasional ini.

Maybank Indonesia melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea sempat mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus hilangnya uang Winda Earl yang mencapai Rp22,8 miliar. Menurut Hotman, kasus ini tidak sesederhana yang seperti masyarakat bayangkan, alias tidak bisa langsung Maybank mengganti kerugian.

Hotman dalam akun Instagram pribadinya menuturkan, Maybank adalah bank besar yang punya aset hingga Rp175 triliun. Jadi menurutnya, tak sulit bagi Maybank mengganti rugi kehilangan Winda Earl, asalkan jelas secara hukum.

Pada Selasa 10 November lalu, Hotman Paris juga berujar, untuk mencari keadilan, pihaknya mengundang Winda Earl dan kuasa hukumnya untuk melakukan debat terbuka di TV Nasional. Kicauan Hotman Paris tersebut ditanggapi di kolom komentar oleh rekan Winda Earl di tim EVOS e-Sports, Yurino 'Donkey' Putra.

"Kok kesannya jadi seperti orang tua salah marahin anak, mencari kesalahan-kesalahan yang terdahulu, sedangkan inti kesalahan utama sengaja dialihkan supaya anaknya mau tidak mau tetap salah," tulis Yurino Donkey.

"Intinya mau berbunga atau enggak, memang ada niat penipuan dari oknum. Namanya penipuan pasti banyak kejanggalan, tapi bank sebagai institusi bisa melindungi dana nasabah dengan otorisasi," imbuh Yurino.

"Tolong jangan dibelok-belokkan, yang penting masalah otorisasi ini clear dulu, baru setelah itu boleh lah misal dari pihak Winda mau cuci uang atau apa, itu kasus berbeda," tulis Yurino Donkey lagi.

Tangkap layar komentar Yurino 'Donkey' di akun @hotmanparisoffocial.

Sejatinya, kasus pembobolan dana bank ini sudah dilaporkan oleh Winda Earl sejak Mei 2020 lalu, karena belum ada itikad baik dari Maybank Indonesia untuk memproses pelaku dan mengembalikan dana Rp22,8 miliar.

Seperti diberitakan, Winda Earl mengaku uang tabungannya senilai Rp22,8 miliar tiba-tiba lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu, dan merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan sehingga tidak pernah ia otak-atik.

Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

Sebaliknya, Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dalam tuntutan korban kepada kliennya. Pertama, Winda sama sekali tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM yang dananya berasal dari sang ayah, Herman Gunardi.

Winda justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya. Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran.

Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya. Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.

Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Pengacara Winda Earl, Joey Pattinasarany memastikan bahwa kliennya sama sekalitidak tahu-menahu soal aliran dana dari rekening pribadinya untuk pembelian polis asuransi Prudential.

Menurut Joey, pembelian polis tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Winda. Joey menuturkan, Winda hanya membuka tabungan di Maybank Cipulir tanpa buku tabungan dan ATM, dan hanya menerima laporan rekening koran saja.