Hubungan Ayah Winda Earl dengan Kacab Maybank yang Kuras Duit Rp22,8 Miliar Ditelusuri
Winda Earl (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mendalami kaitan ayah Winda Earll, Herman Lanuardi dengan Kepaka Cabang Maybank Cupulir inisial AT dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp22,8 miliar. Dana ini diketahui milik Winda. 

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 11 November.

Dari keterangan saksi-saksi ini, kata Awi, kemudian akan dikonfirmasi kepada tersangka. "Dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," ujar dia.

Adapun kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea sebelumnya menyebutkan ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.

Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik AT.

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp6 miliar. Hotman juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.

Namun Awi enggan mengomentari pernyataan Hotman itu. Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

"Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Awi.

Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu menggasak uang nasabah Winda Earl mencapai Rp22 miliar, kemudian menyerahkan kepada temannya untuk investasi.

Hingga saat ini penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.

Tersangka AT dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Berikutnya, pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.