Bagikan:

JAKARTA - Kasus hilangnya dana nasabah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp22,8 miliar milik atlet e-sports, Winda Lunardi alias Winda Earl masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea bahkan juga meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo serta petinggi Polri Idham Azis.

Menurut Hotman, meski nilai kehilangan tidak sebesar kasus-kasus lembaga keuangan lain yang bernilai jumbo, namun ia berharap sang presiden dan penegak hukum perlu memberikan perhatian lebih.

Dalam sebuah video yang Hotman unggah di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dia meminta kepolisian, secara khusus kepada Kapolri Idham Azis agar mengawasi penyidikan kasus itu sehingga semua penerima dana dapat diproses secara hukum.

Sementara kepada Jokowi, Hotman mengingatkan agar pemerintah melindungi penanaman modal asing yang cukup besar di Indonesia, seperti halnya Maybank. Perlindungan itu dapat diberikan dengan penegakan hukum yang baik.

"Bapak Jokowi, Maybank Rp175 triliun asetnya di Indonesia, penanaman modal asing yang sangat besar, perlu dilindungi. Maybank bersedia membayar. Salam Hotman Paris," ujar Hotman Paris.

Dalam video tersebut, Hotman juga menyampaikan perkembangan kasus hilangnya uang WInda Earl. Hotman mengungkapkan, bahwa dirinya telah memberikan saran kepada Maybank untuk membayar ganti rugi atas uang Winda Earl senilai Rp22,8 miliar.

Namun, menurut Hotman, pihak Winda Earl tak kunjung memberikan tanggapan dan belum menghubungi dirinya selaku kuasa hukum Maybank Indonesia. Bahkan, komunikasi via pengacara Winda juga masih tak kunjung dapat respons.

"Anehnya sampai hari ini pihak Winda tidak menghubungi Hotman. Bahkan asisten Hotman telah berbicara dengan pengacaranya tapi tidak ada kabar," ujarnya.

Seperti diketahui, Winda Earl mengaku tabungan dirinya di Maybank Indonesia senilai Rp22,8 miliar tiba-tiba saja lenyap. Awal mulanya dia membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu sebagai tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik. Akan tetapi, saat dicek belum lama ini, seluruh saldonya hilang.

Winda yang merupakan atlet e-sports dari tim EVOS ini memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

Winda lewat kuasa hukumnya juga menyurati dan meminta bantuan kepada OJK, Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban.

Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.

Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.

Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.

Atas kejanggalan yang dipaparkan Hotman tersebut, Winda merespons bahwa keluarganya tidak mengetahui adanya transaksi.

"Dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kami semua tidak tahu. Saya itu hanya nasabah biasa yang memang menabung. Papa saya selama ini usaha halal, selalu menaati hukum. Saya jamin tidak ada mungkin kerja sama papa saya dengan tersangka," ujar Winda dalam tayangan Kompas TV, pekan lalu.