Bagikan:

JAKARTA - Atlet e-Sport, Winda Lunardi alias Winda Earl bersama Ibunya Floletta tak pernah menyangka uang sebanyak Rp22,8 miliar yang mereka simpan di rekening PT Bank Maybank Indonesia Tbk sejak 2015 sebagai tabungan masa depan, raib begitu saja.

Awalnya, Winda membuka rekening di Maybank Indonesia pada tahun 2014. Ia datang ke kantor cabang Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan. Saat itu, Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Karena bunga yang ditawari terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya, Winda pun tergiur.

Pada awal pembukaan tabungan, Winda menyetorkan uang senilai Rp5 miliar dalam dua kali transfer, sehingga jumlahnya Rp10 miliar. Uang ini berasal dari transfer ayahnya, Herman Gunardi. Karena jenis tabungan yang dibuka oleh Winda merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan, ia mengaku sama sekali tidak pernah mengotak-atik.

Winda pun menerima rekening koran yang dikirimkan pihak Maybank terkait uang dan bunga yang ada rekening Winda dilaporkan secara rutin setiap bulannya. Kemudian, pada 2016, ibu Winda, Floletta Lizzy Wiguna juga ikut membuka buku tabungan dan ditransfer sekitar Rp5 miliar oleh suaminya untuk dimasukan ke tabungan yang baru dibukanya.

Winda maupun Floletta selalu percaya bahwa uang yang disimpannya aman. Hal ini dibuktikan dengan adanya rekening koran yang dikirim sejak 2015 sampai Desember 2019. Namun, setelah memasuki Januari 2020, muncul kecurigaan atas tabungannya lantaran tak adanya rekening koran yang dikirim pihak Maybank.

Di bulan Februari, saat Floletta ingin mengecek dan menarik uang dalam rekeningnya, ternyata saldonya tidak cukup. Padahal ia yakin bahwa uangnya masih ada Rp5 miliar di rekening tersebut. Setelah dicek kembali, saldo rekeningnya hanya tinggal sekitar Rp17 juta.

Floletta lantas segera menghubungi Winda untuk menceritakan apa yang dialaminya, sekaligus juga mengecek isi tabungan dalam rekening Winda yang sudah tersimpan sekitar Rp15 miliar. Saat melakukan pengecekan, saldo di rekening Winda nyatanya hanya tersisa Rp600.000.

Keduanya pun segera mengajukan keluhan lewat Kantor Cabang Maybank di Mangga Dua. Namun, merasa tidak puas karena melapor lewat Kantor Cabang akan membuat birokrasi panjang, Winda bersama Floletta memutuskan untuk melaporkan kasus kehilangannya ke Kantor Pusat Maybank, di Plaza Senayan.

Pada 10 Maret Winda dan Floletta mendapat nomor keluhan. Namun, pada tanggal 12, dua hari setelahnya, datang surat yang berisikan bahwa masalah ini sudah selesai. Untuk memastikan, Winda kemudian menelepon call center care Maybank, dan benar pihak Maybank mengatakan bahwa permasalahan ini sudah ditangani bagian fraud atau perbuatan curang dari internal bank.

Setelah mendapatkan dua informasi tersebut, bukan berarti titik terang nasib uang Wanda dan ibunya terjawab. Kasus ini tak memiliki kejelasan. Karena itu, pada 8 Mei 2020, ayahnya Winda membuat laporan di Bareskrim Polri. 

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik pada 5 November, saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

Winda Ingin Kepastian Uang Tabungan Kembali

Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya ingin uang tabungan senilai Rp22,8 miliar yang raib dari rekening Maybank miliknya, segera dikembalikan seutuhnya. Ia juga minta bank ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang di dalam rekeningnya.

Joey menilai, pengembalian dana tersebut tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai. Sebab, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.

Lebih lanjut, Joey mengatakan, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kliennya. Karena, oknum bank yang dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi.

Joey menuntut pihak Maybank untuk ikut bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum karyawannya.

"Kami nabungnya kan ke bank, yang menerima uang itu kan bank. Terlepas yang menggunakan itu ternyata orang bank, ya yang harusnya bertanggung jawab adalah bank. Bagaimana menjaga keamanan uang yang ada di situ. Hubungan hukumnya kan Winda nabung ke bank," katanya, kepada VOI, Senin, 9 November.

Tak hanya itu, Joey juga menuntut penjelasan dari pihak Maybank perihal hilangnya uang Winda yang berada di rekening pribadinya.

"Respons yang diharapkan pihak keluarga adalah penjelasan bagaimana permasalahannya bisa seperti ini. Kemudian kalau memang itu kesalahan dari Maybank, wajar klien saya mengharapkan permintaan maaf dari Maybank," tuturnya.

Menurut Joey, selama ini pihak bank tidak menunjukan itikad baik terkait kasus raibnya uang tabungan milik kliennya. Sikap ini bank tersebut membuat Winda bingung dan terkesan bank lepas tanggung jawab.

"Selama ini juga tidak ada komunikasi segala macam. Kita sebagai nasabah bingung. Harusnya kan mereka yang pro aktif menjelaskan segala macam, tetapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai pengembalian siapa yang akan mengembalikan," ucapnya.

Maybank Nilai Kasus Winda Earl Janggal

Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan, pengembalian masih harus menunggu proses persidangan. Keputusan ini diambil karena ingin kasus ini jelas dan sekaligus untuk membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus raibnya uang milik Winda Earl dan ibunya.

Dalam praktiknya, Hotman menyebut, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum. Di antaranya adalah praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka A yang diduga melibatkan nasabah.

Lalu, aliran dana yang dikeluarkan dari rekening Winda oleh tersangka A sebesar Rp6 miliar untuk membeli polis asuransi. Kemudian, kembali sebesar Rp4,8 miliar tetapi melalui rekening ayah Winda atas nama Herman Gunardi.

"Maybank bank besar, uang segitu tidak susah membayar. Tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan ke pusat kalau keanehan itu tidak tuntas. Bisa dikembalikan kalau sudah jelas, siapa yang terlibat," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 November.

Foto: Dok. Maybank Indonesia

Hotman menyebut, kasus ini bukan merupakan kasus pembobolan pada umumnya yang hanya melibatkan pelaku tunggal, sehingga bank bisa mengganti dana nasabah. Mengingat ini adalah dana masyarakat, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana.

Lebih lanjut, Hotman berujar, Mabes Polri telah mengatakan semua yang menerima uang akan diperiksa, jika tidak ingin mengganti akan dijadikan tersangka.

"Di luar si pimpinan cabang, sepertinya ada orang lain. Makanya kita minta Mabes Polri semua orang yang menerima uang ini agar disidik dan dijadikan tersangka. Ada 8 harusnya diperiksa, ini belum," katanya.

Hotman menegaskan, pihaknya tidak menuduh siapapun. Tetapi, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada 6 orang yang menerima aliran dana di luar Winda dan Herman. Salah satunya, saudara dari tersangka A.

"Ini jelas dulu. Kalau tidak ada keterkaitannya, ngapain. Itu kami minta penyidik, kami tidak menuduh telah terjadi perbuatan pidana oleh orang-orang terkait," tuturnya.

Selain itu, Hotman juga menemukan kejanggalan lain dari kasus Winda Earl. Ia mengatakan, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) tidak dipegang Winda, melainkan oleh Kepala Cabang Cipulir inisial A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi dari keterangan tadi, buku tabungan dan ATM-nya berdasarkan pengakuan tersangka, yang pegang adalah tersangka. Kenapa ini dibuka? Karena ini berbeda dengan kasus pembobolan bank lain. Pertanyaannya sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?," katanya.

Tak berhenti di situ, Hotman mengatakan, keanehan lain yang ditemukan terkait dengan bunga tabungan yang dibayarkan oleh Maybank bukan dari pihak perseroan, namun dari rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang Maybank Cipulir.

Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain, yakni BCA ke Herman Gunardi. Hotman menyebutkan pemilik tabungan pun tak pernah protes akan hal ini.

Keanehan selanjutnya, dikatakan Hotman, nasabah tidak pernah melakukan pengecekan aliran dana yang masuk ke tabungannya. Ada transfer uang sebesar Rp576 juta pada 2016, yang disebut pembayaran pembayaran bunga atas tabungan ini, tetapi si pemilik tabungan tidak pernah melakukan klarifikasi.

Di samping itu, pembayaran bunga tersebut juga belum sesuai dengan perjanjian awal sekitar 7 persen per tahun dari total tabungan, yakni seharusnya Rp1,2 miliar. Pada saat pembayaran bunga, pemilik dana juga tidak pernah protes.

Hotman juga merasa aneh terkait dengan laporan kehilangan dana yang diajukan oleh Winda. Ia mempertanyakan mengapa Winda Earl baru melaporkan kasus kehilangan uang senilai Rp22,8 miliar di tahun 2020. Padahal, kasus ini sudah terbongkar di tahun 2016 atau dua tahun setelah Winda mendaftar sebagai nasabah Maybank pada 2014.

Kuasa Hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Tak hanya itu, Hotman juga mengatakan, semua data pribadi Winda saat melakukan pembukaan rekening, diisi oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Winda diketahui menandatangani blanko kosong.

Hotman berujar, berdasarkan pernyataan Head of National Antifraud Maybank, Andiko, hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan nasabah pada form pembuktian rekening.

Bahkan, menurut Hotman, berdasarkan pengakuan tersangka A, dirinya sudah saling kenal dengan ayah Winda Earl sejak sebelum dia menjadi kepala pimpinan cabang Maybank Indonesia Cipulir.

Kasus Winda Earl Preseden Buruk untuk Perbankan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang juga ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, Anis Byarwati mengatakan, raibnya uang puluhan miliar nasabah Maybank menjadi preseden buruk dan berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

"Saya kira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank," kata Anis.

Anis juga mengatakan, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya sistem pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan.

Doktor ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini juga menegaskan, nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya.

Anis berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini.

OJK Nilai Ada 'Sesuatu' dalam Kasus Winda

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya tak ingin mendahului penegak hukum dalam memberikan pernyataan terkait dengan kasus yang dialami Winda Earl.

Karena hal itu, Wimboh juga mengaku sangat hati-hati dalam memberikan pernyataan di hadapan publik mengenai kasus pembobolan rekening Winda Earl yang merupakan atlet e-Sports tersebut.

"Kami sudah lihat, kami sudah masuk, mohon tunggu. Tidak enak kalau ini mendahului penegak hukum. Karena Maybank sendiri sudah mengklarifikasi dan nasabahnya juga sudah melaporkan ada sesuatu," kata Wimboh.

Meski begitu, Wimboh mengisyaratkan ada sesuatu yang terjadi di balik kasus dugaan pembobolan rekening bank Maybank senilai Rp22,8 miliar ini.

"Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan diselesaikan dengan objektif dan transparan," jelasnya.

Kasus Winda Earl Murni Kejahatan Oknum Bank

Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (IARFC) Aidil Akbar Madjid menyoroti beberapa kejanggalan di balik perkara pembobolan rekening milik Winda. Kuat dugaan pembobolan rekening ini murni perbuatan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.

Dugaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, bank memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketika menjalankan transaksi sehingga menurut Aidil tidak mungkin ada kesalahan.

"Bank itu sudah punya SOP untuk transaksi. Jadi saat transaksi itu pasti ada dua orang yang terlibat. Jadi misalnya ada kebobolan maka si orang itu yang melakukan tindakan tadi, yakni oknum bank," tutur Aidil.

Kejanggalan lainnya terkait dengan buku tabungan dan kartu ATM yang disimpan oleh tersangka. Hal itu menurut Aidil tak lazim terjadi. "Pasti enggak maulah (buku tabungan dan ATM ) dipegang orang lain. Jangankan Rp22,8 miliar, Rp1 miliar saja belum tentu ada yang mau," katanya.

Karena itu, Aidil menyarankan kepada pihak Maybank mengikuti proses hukum yang ada. Meski dalam penilaiannya kesalahan perkara ini murni kesalahan oknum. "Intinya ikuti prosedur hukum. Kalau kesalahan itu kemungkinan besar oknum Maybank," ucapnya.

Maybank Mencari Kesalahan dari Keteledoran

Setelah mengungkap kejanggalan yang ditemukan pada kasus Winda Earl, kuasa hukum Bank Maybank Hotman Paris mengajak untuk mencari keadilan dari kasus pembobolan rekening tersebut.

Hotman mengundang Winda Earl dan kuasa hukumnya untuk melakukan debat terbuka di TV Nasional. Kicauan Hotman Paris tersebut ditanggapi di kolom komentar oleh rekan Winda Earl di tim EVOS e-Sports, Yurino 'Donkey' Putra.

Yurino menilai, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Maybank tersebut seakan seperti mencari kesalahan dari kesalahan. Padahal, seharusnya fokus pada isu utama yaitu otorisasi pihak bank dalam menjaga dana nasabah.

Tangkap layar komentar Yurino 'Donkey' di akun @hotmanparisoffocial.

"Kok kesannya jadi seperti orang tua salah marahin anak, mencari kesalahan-kesalahan yang terdahulu, sedangkan inti kesalahan utama sengaja dialihkan supaya anaknya mau tidak mau tetap salah," tulis Yurino Donkey.

"Intinya mau berbunga atau enggak, memang ada niat penipuan dari oknum. Namanya penipuan pasti banyak kejanggalan, tapi bank sebagai institusi bisa melindungi dana nasabah dengan otorisasi," sambungnya.

"Tolong jangan dibelok-belokkan, yang penting masalah otorisasi ini clear dulu, baru setelah itu boleh lah misal dari pihak Winda mau cuci uang atau apa, itu kasus berbeda," tulis Yurino Donkey lagi.