Kuasa Hukum Winda Earl: Maybank Harus Ikut Tanggung Jawab Ganti Rugi Rp22,8 Miliar
Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl meminta uang tabungan senilai Rp22,8 miliar yang raib dari rekeningnya di Maybank segera dikembalikan seutuhnya. Winda juga minta bank ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang di dalam rekeningnya.

Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan pengembalian dana tersebut dinilai tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai. Sebab, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.

Lebih lanjut, Joey mengatakan, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kliennya. Karena, oknum bank yang dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi. 

Joey menuntut pihak Maybank untuk ikut bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum karyawan bank.

"Kami nabungnya kan ke bank, yang menerima uang itu kan bank. Terlepas yang menggunakan itu ternyata bukan orang bank ya yang harusnya bertanggung jawab adalah pihak bank. Bagaimana menjaga keamanan uang yang ada di situ. Hubungan hukumnya kan Winda nabung ke bank," katanya, kepada VOI, Senin, 9 November.

Tak hanya itu, Joey juga menuntut penjelasan dari pihak Maybank perihal hilangnya uang Winda yang berada di rekening pribadinya.

"Respons yang diharapkan pihak keluarga adalah penjelasan bagaimana permasalahnnya bisa seperti ini. Kemudian kalau memang itu kesalahan dari Maybank, wajar klien saya mengharapkan permintaan maaf dari Maybank," tuturnya.

Menurut Joey, selama ini pihak bank tidak menunjukan iktikad baik terkait kasus raibnya uang tabungan milik kliennya. Sikap ini bank tersebut membuat Winda bingung dan terkesan bank lepas tanggung jawab.

"Selama ini juga tidak ada komunikasi segala macam. Kami sebagai nasabah bingung. Harusnya kan mereka yang pro aktif mejelaskan segala macam, tetapi kenyataanya sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai pengembalian siapa yang akan mengembalikan," ucapnya.

Perkara ini bermula ketika Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekening senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. 

Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp22.879.000.000.

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Ia berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.