Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita, mobil, rumah dan tanah terkait kasus hilangnya duit Rp22,8 miliar di rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi, dengan tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial A.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyitaan ini berkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan terhadap A.

"Dalam kasus ini kami sudah menyita, tanah, mobil dan bangunan," kata Awi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 6 September.

Menurut Awi, penyitaan dilakukan karena sejumlah aset itu berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disangkakan pada Kepala Cabang Maybank tersebut. Kedepan, penyidik terus menelusuri aset lainnya.

"Tentunya kami terus menelusuri aset-aset lainnya," kata dia.

Sebelumnya Bareksrim Polri mengungkap modus yang diduga dilakukan Kepala Cabang Maybank Cipulir dalam perkara hilangnya uang atlet e-Sports Winda Lunardi.

Penyidik memetakan modus operandi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang menguras hampir seluruh uang milik atlet e-Sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Tersangka A menawarkan membuka rekening berjangka dan memalsukan data.

"Yang bersangkutan menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. sementara rekening tersebut di bank itu sendiri ngga ada," ujar Awi.

Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.

"Iming-iming untuk sampai 10 persen (bunga) secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata dia.

Dengan modus itu, tersangka menguras uang Winda Earl. Polisi menyebut sebagaian hasil kejahatan diinvestasikan kepada rekannya. 

Tapi Awi tidak menjabarkan rekan tersangka yang ikut terlibat dalam pusaran perkara tersebut. Yang pasti polisi akan mengembangkan penyidikan kasus dengan korban.

"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan," ungkap Awi.

Dengan perbuataannya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.

Perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. 

Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.