Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka Hilangnya Duit Rp22 Miliar Milik Atlet <i>e-Sport</i>
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka atas kasus hilangnya duit di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl senilai hampir Rp23 Miliar. Duit itu hilang dari dua rekening berbeda.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat, 6 November.

Penyidikan perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.

Dalam laporan itu, Winda dan ibundanya, Floletta menabung di Maybank sejak tahun 2015 pada dua rekening. Selama menabung hingga 2020, seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.

Namun, di sekitar Februari 2020 sebagian besar saldo di dua rekening itu raib. Hanya menyisakan Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Dengan telah menetapkan tersangka, sambung Helmy, penyidik saat ini sedang melacak aset dan aliran dana dari tersangka A. Sebab, diduga uang hasil kejahatan itu sudah digunakan olehnya untuk membeli aset tertentu.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset," kata dia.

Kemudian, tentu penyidik juga akan menyita aset-aset miliki tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan. Nantinya aset tersebut akan dijadikan barang bukti.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," tandas dia.