Asosiasi Perencana Keuangan Sebut Pembobolan Rekening Winda Earl Murni Kejahatan Oknum
Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (IARFC) Aidil Akbar Madjid menyoroti beberapa kejanggalan di balik perkara pembobolan saldo rekening senilai Rp22,8 miliar milik atlet e-Sports Winda Lunardi atau Winda Earl. Kuat dugaan pembobolan rekening ini murni perbuatan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.

Dugaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, bank memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketika menjalankan transaksi sehingga menurut Aidil tidak mungkin ada kesalahan.

"Bank itu sudah punya SOP utnuk transaksi. Jadi saat transaksi itu pasti ada dua orang yang terlibat. Jadi misalnya ada kebobolan maka si orang itu yang melakukan tindakan tadi. Oknum bank," ujar Aidil kepada VOI, Kamis, 12 November.

Kejanggalan lainnya terkait dengan buku tabungan dan kartu ATM yang disimpan oleh tersangka. Hal itu menurut Aidul tak lazim terjadi.

"Pasti nggak maulah (buku tabungan dan ATM ) dipegang orang lain. Jangankan Rp22 miliar, Rp1 miliar saja belum tentu ada yang mau," kata dia.

Karena itu, Aidil menyarankan kepada pihak Maybank mengikuti proses hukum yang ada. Meski dalam penilaiannya kesalahan perkara ini murni kesalahan oknum.

"Intinya ikuti prosedur hukum. Kalau kesalaham itu kemunginan besar oknum Maybank," tandas dia.

Dalam penanganan perkara Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka. Dia melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka dan memalsukan data.

Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi sebesar 10 persen jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang dijanjikan.

Tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.