Asosiasi Perencana Keuangan Soroti Penggunaan Rekening Koran Winda Earl
Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara pembobolan saldo rekening senilai Rp22,8 miliar milik atlet e-Sports Winda Lunardi dinilai janggal. Salah satunya perihal rekening koran yang dibuka Winda Earl.

Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (IARFC) Aidil Akbar Madjid mengatakan, pembukaan rekening koran itu dianggap tidak wajar. Sebab Winda menurutnya hanya atlet e-Sports.

"Tapi kenapa dia (Winda) buka rekening koran? Karena individu itu nggak lazim buka rekening koran," ujar Aidil kepada VOI, Kamis, 12 November.

Padahal rekening koran menurut dia biasanya digunakan oleh pebisnis atau pengusaha. Sebab, rekening koran digunakan untuk melakukan pembayaran menggunakan cek dan giro.

"Kalau sebagai individu, bayar dengan metode itu mau bayar ke siapa. Karena hubungannya pasti sama bisnis dan usaha," katanya.

Dengan ketidaklaziman tersebut, Aidil menduga ada yang mengarahkan Winda untuk membuka rekening koran tersebut. Sehingga Winda bisa menyimpan uang dengan nominal besar di rekening tersbeut.

"Jadi pertanyaannnya si Winda tahu ngga nih peruntukannya rekening koran itu? Kalau tidak kan pasti ada yang mengarahkan. Nah oknum itu tadi," kata dia.

Adapun dalam perkara ini Winda tidak pernah menerima buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejak awal membuka rekening di Maybank Indonesia. Pada saat itu, jenis tabungan yang dibuka Winda dan keluarganya adalah rekening koran.

Winda menilai, laporan transaksi yang diberikan Maybank setiap bulan kepada Winda sebagai pemegang rekening giro dinilai aman saja. Hal ini karena data transaksi (pemasukan) keuangan tercatat di dalam rekening koran yang dia pegang.

"Jenis tabungan yang saya buka itu rekening koran. Jadi perihal tentang ATM, buku tabungan, kami dari awal tidak pernah mendapatkan ketika kami membuka rekening. Jadi ketika saya dan ibu saya membuka rekening, kita tidak pernah mendapatkan kartu ATM, buku tabungan itu kita nggak pernah dapet," tuturnya.

Namun, kata Winda, sejak Februari, dirinya dan keluarga mulai menaruh curiga terhadap data transaksi dalam rekening koran yang mereka pegang. Sejak saat itu, pihak keluarga meminta penjelasan dari manajemen bank untuk memperjelas indikasi tersebut.

Winda mengatakan, saat menyampaikan laporan dan meminta penjelasan justru dirinya menerima surat telah terselesaikan.

Kecurigaan itu berlanjut hingga Atlet Esport itu mengetahui bahwa dana senilai Rp22,9 miliar raib saat sang Ibu, Floletta Lizzy Wiguna, ingin mengambil sebagian dana. Alhasil, dari Rp22,9 miliar hanya tersisa Rp600.000 saja.

"Saya baru tahu jika permasalahan ini baru muncul ketika ibu saya ingin mengambil uang tapi uangnya enggak ada. Saya ingin meminta mutasi dari 2015 sampai periode saat ini baru saya dikasih tahu kalau saya harus punya kartu ATM, itu akhirnya baru saya membuat kartu ATM," tuturnya.

Dalam penanganan perkara Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka. Dia melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka dan memalsukan data.

Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi sebesar 10 persen jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.