JAKARTA - Polri membenarkan informasi soal tersangka pembobolan rekening atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl, yang tak pernah memberikan buku rekening dan kartu ATM.
Fakta ini terungkap usai tersangka berinisial A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 November. Pemeriksaan dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Pengadilan Negeri Tangerang.
"(Sebenarnya) diberi buku dan kartu ATM namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Selasa, 17 November.
Dalam pemeriksaan itu juga terungkap jika tersangka sempat mendatangi kantor Herman Lunardi, ayah Winda Earl. Kedatangan tersangka itu untuk menitipkan aplikasi data diri nasabah untuk pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi pengiriman uang serta pemindahbukuan yang nantinya ditandatangi Winda.
"Selanjutnya oleh tersangka formulir tersebut dibawa ke kantor dan isi oleh tersangka dengan nomor telepon yang sudah disiapkan oleh tersangka apabila ada pengecekan dari bank," ungkap Helmy.
Selanjutnya, data Winda Earl yang sudah didapatnya langsung dimasukkan ke dalam sistem bank. Dengan cara ini, tersangka dapat membobol uang dalam rekening Winda.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Winda menegaskan jika tidak pernah menerima buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejak awal membuka rekening di Maybank Indonesia. Pada saat itu, jenis tabungan yang dibuka Winda dan keluarganya adalah rekening koran.
Winda menilai, laporan transaksi yang diberikan Maybank setiap bulan kepada Winda sebagai pemegang rekening giro dinilai aman saja. Hal ini karena data transaksi (pemasukan) keuangan tercatat di dalam rekening koran yang dia pegang.
"Jenis tabungan yang saya buka itu rekening koran. Jadi perihal tentang ATM, buku tabungan, kami dari awal tidak pernah mendapatkan ketika kami membuka rekening. Jadi ketika saya dan ibu saya membuka rekening, kita tidak pernah mendapatkan kartu ATM, buku tabungan itu kita nggak pernah dapet," tuturnya.
Namun, kata Winda Earl, sejak Februari, dirinya dan keluarga mulai menaruh curiga terhadap data transaksi dalam rekening koran yang mereka pegang. Sejak saat itu, pihak keluarga meminta penjelasan dari manajemen bank untuk memperjelas indikasi tersebut.
Winda Earl mengatakan, saat menyampaikan laporan dan meminta penjelasan justru dirinya menerima surat telah terselesaikan.
Kecurigaan itu berlanjut hingga Atlet Esport itu mengetahui dana senilai Rp22,8 miliar raib saat sang Ibu, Floletta Lizzy Wiguna, ingin mengambil sebagian dana. Alhasil, dari Rp22,8 miliar hanya tersisa Rp600.000 saja.
"Saya baru tahu jika permasalahan ini baru muncul ketika ibu saya ingin mengambil uang tapi uangnya enggak ada. Saya ingin meminta mutasi dari 2015 sampai periode saat ini baru saya dikasih tahu kalau saya harus punya kartu ATM, itu akhirnya baru saya membuat kartu ATM," tuturnya.
Dalam penanganan perkara Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka. Dia melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka dan memalsukan data.
Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi sebesar 10 persen jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.
Tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.