Bagikan:

JAKARTA - Polri menjelaskan alasan belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru terkait aliran dana dari mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert dalam kasus pembobolan rekening atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp22,8 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana dari tersangka Albert. Polisi masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi.

"Bahwasanya sampai sekarang masih melaksanakan penelusuran aliran dananya," ujar Awi kepada wartawan, Rabu, 25 November.

Pemeriksaan terhadap saksi, kata Awi, sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari bukti dan petunjuk yang nantinya akan dibahas dalam gelar perkara.

"Pemeriksaan pemeriksaan sudah dilakukan, semoga waktu dekat segera bisa menetapkan untuk melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka yang baru," kata dia.

Tapi berulang kali Awi menegaskan belum bisa memastikan kapan penyidik melakukan gelar perkara. Sebab, perihal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Saya tidak bisa menyampaikan detailnya karena memang tentunya kami menunggu dari schedule para penyidiknya kapan pelaksanaannya," kata dia.

Sebelumnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara terkait status para saksi yang diduga menerima uang dari hasil kejahatan dari mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert.

Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan pembobolan rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl.

"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 23 November.

Namun Awi tidak menyebutkan total jumlah para saksi yang sudah diperiksa terkait TPPU. Dia hanya menegaskan perkembangan kasus pembobolan duit Winda Earl bakal disampaikan setelah gelar perkara rampung.

"Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikannya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," ujar Awi.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan Albert yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka. Sejauh ini, penyidik juga sudah menyita beberapa harta milik tersangka yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan.

Ada pun beberapa aset yang disita antara lain, Satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor.

Kemudian, aset berupa kendaraan yakni mobil Nissan Livina tahun 2007 juga ikut disita. Bahkan, ada uang tunai senilai Rp13 juta yang juga disita.