Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembobolan Duit Rp22,8 Miliar Winda Earl di Maybank
Winda Earl (Instagram evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait status para saksi yang diduga menerima uang dari hasil kejahatan dari mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert.

Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan pembobolan rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl.

"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 23 November.

Namun Awi tidak menyebutkan total jumlah para saksi yang sudah diperiksa terkait TPPU. Dia hanya menegaskan perkembangan kasus pembobolan duit Winda Earl bakal disampaikan setelah gelar perkara rampung.

"Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikannya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," ujar Awi.

Sebelumnya Awi menyebut penyidik sudah memeriksa 20 saksi dalam perkara dugaan pembobolan rekening milik atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp22,8 miliar di Maybank. 

Dari puluhan saksi itu ada di antaranya yang menerima aliran dana dari tersangka mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir Albert. Penyidik mendalami apakah aliran dana itu berkaitan dengan tindak pidana yang tengah menjerat tersangka.

"Penyidik tracing asset tersangka AT dengan memeriksa beberapa orang penerima aliran dana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 19 November.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik Albert seperti tanah, bangunan dan mobil. Penyitaan ini berkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan.