Kasus Winda Earl vs Maybank, Wimboh OJK: Ada Sesuatu, tapi Kami Tak Ingin Dahului Penegak Hukum
Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara mengenai kasus pembobolan rekening Maybank Indonesia atas nama Winda Lunardi atau Winda Earl. Menurutnya, OJK tak ingin mendahului penegak hukum dalam memberikan pernyataan.

Karena hal itu, Wimboh juga mengaku sangat hati-hati dalam memberikan pernyataan di hadapan publik mengenai kasus pembobolan rekening Winda Earl yang merupakan atlet e-Sports tersebut.

"Kami sudah lihat, kami sudah masuk, mohon tunggu. Tidak enak kalau ini mendahului penegak hukum. Karena Maybank sendiri sudah mengklarifikasi dan nasabahnya juga sudah melaporkan ada sesuatu," tuturnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis, 12 November.

Meski begitu, Wimboh mengisyaratkan ada sesuatu yang terjadi di balik kasus dugaan pembobolan rekening bank Maybank senilai Rp22,8 miliar ini.

"Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan diselesaikan dengan objektif dan transparan," jelasnya.

Wimboh berujar, jika nasabah tak terbukti bersalah maka uang nasabah akan kembali. Namun, OJK tak menjelaskan lebih jauh mengenai indikasi yang ditemukan oleh OJK.

"Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali," katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo tabungan Rp22,8 miliar.

Sementara, Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Maybank Indonesia melihat ada yang janggal dalam kasus ini. Ia mempertanyakan beberapa keanehan atas kasus yang dialami Winda Earl.

Salah satunya, menurut Hotman, terkait adanya aliran dana dari rekening Winda ke Prudential lewat transaksi transfer sebesar Rp6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda.

Hotman menduga, Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A melakukan praktik bank dalam bank dengan mengakses uang milik nasabah. Pasalnya uang yang dibelikan polis asuransi itu justru ditransfer ke rekening ayah Winda bernama Herman Lunardi sebesar Rp4,8 miliar. Ia meminta agar penyidik turut mendalami temuan itu.

Terkait hal ini, Winda Earl mengaku kecewa dengan pernyataan kuasa hukum Maybank yang menyebut aliran dana pembobolan rekening senilai Rp22,8 miliar juga diterima ayahnya.

Lebih lanjut, Winda menegaskan, keluarganya tidak tahu-menahu perihal perpindahan dana dari rekening miliknya ke rekening lain. Ia mengatakan, dirinya hanya nasabah biasa yang menabung di bank tersebut.

"Saya lumayan sakit hati ketika mendengar ada pernyataan kayak papa saya dibawa-bawa gitu dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya. Sedangkan ya kami semua enggak tahu. Saya tuh cuma nasabah biasa yang emang menabung gitu lho. Jadi saya di sini tuh sangat-sangat gimana ya, kecewa iya, kesel iya," ujar Winda, Jakarta, Senin malam, 9 November.

Winda juga angkat bicara mengenai pernyataan kuasa hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris yang mengatakan ada aliran dana ke rekening pribadi ayah Winda, Herman Gunardi senilai Rp4,8 miliar yang diketahui berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum Maybank Indonesia melalui mutasi rekening.

Ia menegaskan, bahwa ayahnya bekerja secara halal dengan mematuhi hukum yang ada. Ia juga menjamin tidak ada kerja sama antara ayahnya dengan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Papa saya selama ini usaha tuh halal gitu, selalu menaati hukum, itu perlu digarisbawahi. Jadi tidak ada mungkin, saya jamin tidak ada mungkin kerja sama antara papa saya dengan tersangka," tuturnya.