Raibnya Uang Rp22,8 Miliar Winda Earl di Maybank, Politikus PKS: Ini Preseden Buruk untuk Perbankan
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang juga ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, Anis Byarwati mengatakan, raibnya uang puluhan miliar nasabah Maybank menjadi preseden buruk dan berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

“Saya kira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank,” kata Anis dalam pernyataan yang diterima VOI, Kamis, 12 November.

Anis juga mengatakan, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya system pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sector perbankan.

Doktor ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini juga menegaskan, nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya.

“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin Undang-Undang ini terpenuhi,” ujarnya.

Anis mengingatkan, kasus ini merupakan management fraud yang terkait dengan sistem pengawasan internal bank, dan system pengawasan OJK sebagai pemegang otoritas pengawasan sektor perbankan.

“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” papar Anis.

Karena itu, Anis berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pembobolan rekening nasabah Winda Lunardi atau Winda Earl di Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) sebesar Rp22 miliar mencuatkan tanya di banyak pihak, termasuk tanggung jawab dan kewajiban bank atas raibnya dana nasabah tersebut.

Winda mengaku tidak melakukan penarikan atas dana yang disimpannya. Winda baru mengetahuinya uangnya raib saat akan menarik uangnya.

Ia terkejut tak bisa melakukan transaksi yang ia inginkan karena saldo yang tersisa di rekeningnya hanya Rp600 ribu.

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Ia menyalahgunakan wewenangnya dengan memainkan saham BNII di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp22 miliar dari tabungan Winda.

A juga mentransfer ke rekening beberapa temannya. Keterangan polisi menyebut, uang nasabah ini diambil untuk investasi agar mendapatkan hasil lebih tinggi.

Maybank Indonesia juga sudah menjelaskan bahwa dalam pembobolan rekening nasabah ini dilakukan oleh oknum bank, yakni A. Dalam kasus ini, Maybank adalah pihak pelapor. 

Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan. Kini, kasus ini dalam proses pengadilan negeri. A menggunakan Hotman Paris sebagai pengacaranya.