Uang Winda Earl di Maybank untuk Bermain Forex, Hotman Paris: Sepertinya Korban Setuju dengan Tindakan Tersangka
Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea membeberkan, hilangnya tabungan nasabah yang juga atlet e-sports, Winda Lunardi atau Winda Earl, karena digunakan untuk transaksi foreign exchange (forex).

Adapun tersangka dari lenyapnya uang Winda Earl adalah kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Jakarta Selatan. Hotman menyebut, selain forex, investasi lain yang dilakukan tersangka adalah investasi dalam produk asuransi di Prudential, atas nama Winda.

"Yang perlu digarisbawahi adalah si Kepala Cabang ini tidak kabur, atau menggunakan uang yang ia ambil untuk kebutuhan pribadi. Dia telah mengakui semua kesalahannya. Namun yang janggal adalah, semua transaksi dilakukan untuk si nasabah. Dia menggunakan untuk forex, dan membuka asuransi atas nama nasabah. Ini seperti halnya korban menyetujui semua tindakan yang dilakukan tersangka," ujar Hotman, dalam acara Metro TV, Selasa 10 September lalu.

Seperti diberitakan, Winda Earl mengaku uang tabungannya senilai Rp22,8 miliar tiba-tiba lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu, dan merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan sehingga tidak pernah ia otak-atik.

Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

Sebaliknya, Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dalam tuntutan korban kepada kliennya. Pertama, Winda sama sekali tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM yang dananya berasal dari sang ayah, Herman Gunardi.

Winda justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya. Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran.

Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya. Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.

Pengacara Winda Earl, Joey Pattinasarany memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak tahu-menahu soal aliran dana dari rekening pribadinya untuk pembelian polis asuransi Prudential.

Menurut Joey, pembelian polis tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Winda. Joey menuturkan, Winda hanya membuka tabungan di Maybank Cipulir tanpa buku tabungan dan ATM, dan hanya menerima laporan rekening koran saja.