JAKARTA - Mabes Polri tak mau mengomentari pernyataan kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea terkait kasus hilangnya dana Rp22,8 miliar di rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi. Hal ini karena sudah masuk dalam materi penyidikan.
"Memang secara keseluruhan apa yang disampaikan masuk dalam meteri penyidikan. bahwasanya kepolisian dalam pembuktian ada teori yang kita pegang triangle evidence," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 11 November.
Menurut dia, pihaknya memilih fokus menangani kasus ini. Penyidik, kata dia, tengah melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini.
"Memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing aset," ujar
Kemudian, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan begitu nantinya akan terlihat proses pembobolan yang dilakukan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Selain itu, ahli perbankan juga akan dimintai keterangan. Nantinya penyidik bakal menggali informasi soal modus yang digunakan tersangka berinisial A.
"Rencananya akan menggunakan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian penyidik kedepan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ahli perbankan dari OJK," ungkap dia.
BACA JUGA:
Adapun perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp22,8 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.
Hasil penyidikan sementara, tersangka A melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka dan memalsukan data.
Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi sebesar 10 persen jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.
Dengan perbuataannya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.