Pengacara Maybank Hotman Paris: Kasus Winda Earl Ini Tidak Sesederhana yang Dibayangkan Masyarakat
Kuasa Hukum PT Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum PT Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara terkait kasus dugaan pembobolan tabungan milik atlet e-sport, Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna. Menurut Hotman, kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan masyarakat.

Hotman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial menjelaskan tentang mengapa dirinya menjadi pengacara Maybank. Ia juga mengungkapkan duduk masalah terkait kasus yang menimpa Winda Earl tersebut.

"Kasus ini tidak sesimpel yang Anda duga. Ada hal-hal yang nanti lah, kita tunggu keputusan lembaga yang terkait. Ada hal-hal yang memang sebelumnya Anda tidak tahu," jelas Hotman Paris di video tersebut, dikutip VOI, Senin 9 November

Hotman juga menegaskan bahwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Maybank ini adalah kasus lama. Ia mengatakan, kasus ini sudah disidik oleh Mabes Polri sejak Mei 2020.

Pada saat itu, kata dia, dirinya sudah menjadi kuasa hukum Maybank. Sebagai pengacara, tentu Hotman terikat dengan sumpah jabatan.

Di sisi lain, kata Hotman, kasus ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengapa dirinya bisa membela Maybank Indonesia dalam hal ini menjadi kuasa hukum bank berkode saham BNII tersebut.

"Banyak penggemar Hotman Paris bertanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah. Saya jawab saya sudah menjadi pengacaranya Maybank selama bertahun-tahun," jelas Hotman.

Maybank sendiri pada hari ini, Senin 9 November pukul 13.00, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut. Hotman Paris akan mendampingi kliennya ini.