Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada tersangka dalam dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember.

Penggunaan sprindik umum dalam kasus ini disebut Tessa sebagai bentuk strategi. Opsi ini disebutnya juga ada dalam perundangan dan baru belakangan sering digunakan.

"Kalau selama ini KPK tidak menggunakan opsi itu, saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik, penyidik maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan bisa digunakan sprindik umum itu," jelas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

"Dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya (yang, red) membutuhkan kekhususan, lah, kalau menurut saya," sambung Tessa.

Sprindik umum ini memberi kewenangan KPK untuk menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember kemarin. "Jadi tidak mundur," tegasnya.

"Tetapi kita menggunakan opsi maupun strategi yang berbeda sebagaimana perkara yang sprindiknya sudah ada nama tersangka," ungkap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disinyalir terjadi pada 2023. Dugaannya uang itu tersalur dengan tidak semestinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut ada dugaan uang yang harusnya dinikmati masyarakat justru mengalir ke yayasan tak jelas. Akibatnya, negara merugi karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar.

"Jadi BI itu punya dana CSR kemudian beberapa persen daripada sebagian itu, itu diberikan ke yang tidak proper lah, kurang lebih begitu," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.

"(Mengalir ke, red) yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," sambungnya.