BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini sudah berada dalam tahap penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September.
Adapun penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah biasanya dibarengi dengan penetapan tersangka. Hanya saja, Asep belum mau memerinci lebih lanjut siapa mereka dan modusnya.
Biasanya, pengumuman tersangka bakal disampaikan secara resmi dalam konferensi pers saat bukti yang dipegang sudah cukup.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat, ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya merupakan penyelenggara negara dari unsur legislatif.