JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Senin, 10 Februari.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Saudara I (Indarto) dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red). Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 12 Februari.
Tessa enggan memerinci lebih lanjut materi pemeriksaan tersebut. Apa yang disampaikan saksi sudah masuk substansi perkara.
Sementara soal tersangka, Tessa mengatakan pengusutan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Berarti, belum ada pihak yang dijerat meskipun sudah ada calon tersangkanya.
"Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Selain memeriksa Indarto, KPK juga memeriksa Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro, dan Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh.
Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.