JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Pratomo Anindito selaku Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, 9 September. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.
“KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 9 September.
Budi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pratomo diminta hadir untuk menjelaskan sejumlah hal, termasuk soal dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Satori selaku legislator dari Partai NasDem dan Heri Gunawan yang merupakan legislator dari Partai Gerindra.
Adapun Satori dan Heri Gunawan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. “Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Satori dan Heri Gunawan. Salah satunya adalah Iman Adinugraha selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat pada Rabu, 3 September.
Dia dicecar penyidik soal aliran duit dan aset milik Heri Gunawan ketika itu.
Kemudian, KPK juga telah menyita 15 mobil milik Satori yang berada di Cirebon, Jawa Barat pada 1-2 September lalu. Rinciannya adalah Toyota Fortuner 3 unit, Mitsubishi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 2 unit, Toyota Yaris 1unit, Mitsubishi Xpander 1 unit, Honda HRV 1 unit, dan Toyota Alphard 1 unit.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menyebut Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
BACA JUGA:
Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.
Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.