Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa belum ditekennya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk sejumlah kasus bukan karena adanya penundaan sengaja, melainkan karena ada urusan administrasi yang belum selesai.

Ghufron menyampaikan hal ini saat menanggapi pertanyaan mengenai sprindik untuk dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), serta dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang belum diterbitkan.

Menurut informasi yang diterima, kedua kasus tersebut sebenarnya telah disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam gelar perkara. Untuk kasus BJB, misalnya, ada lima orang yang diduga terlibat, dengan rincian dua orang berasal dari pihak internal dan tiga orang dari pihak swasta.

"Ini hanya soal proses administrasi. Secara substansial, apa yang sudah diekspose berarti materinya sudah cukup untuk kemudian diangkat dan ditindaklanjuti ke penyidikan," kata Ghufron, yang dikutip pada Rabu, 11 Desember.

Ghufron menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ada di KPK, terutama yang berkaitan dengan aduan masyarakat, biasanya akan dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan. Namun, proses tersebut disertai dengan berbagai administrasi yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

"Teman-teman kemudian menyiapkan administrasi dan laporannya untuk menyampaikan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK)," jelasnya.

"Proses dari ekspos hingga menjadi LKTPK dan disiapkan untuk keluar sprindik adalah bagian dari administrasi yang sedang disiapkan oleh teman-teman Satgas. Setelah itu, baru disampaikan ke pimpinan, dan pimpinan akan mengeluarkan sprindiknya," lanjut Ghufron.

Pimpinan KPK, lanjutnya, dipastikan akan bersikap transparan dan tidak tebang pilih. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menunda penandatanganan sprindik kasus tertentu.

"Jadi, kami prinsipnya, apa yang sudah diekspose, artinya siap untuk dilimpahkan ke penyidikan. Apa yang selesai dalam proses administrasi, segera dilimpahkan kepada kami dan kami pasti terbuka," pungkas Ghufron.