Sederet Aset Eks Kacab Maybank Cipulir Hasil Bobol Rekening Atlet e-Sport Winda Earl
Winda Earl (Instagram evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyita sederet aset milik mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert. Penyitaan dilakukan karena aset itu diduga berkaitan dengan tidak pidana dugaan pembobolan rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl. Aset yang disita antara lain rumah, mobil, tanah, dan uang tunai.

Direkrut Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, untuk rumah yang disita berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kedua rumah itu diduga merupakan hasil kejahatan.

"Satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor," ujar Hemly kepada VOI, Jumat, 20 November.

Kemudian, penyidik juga menyita mobil Grand Livina tahun 2007. Pembelian mobil ini diduga menggunakan uang hasil kejahatan. 

Terakhir, uang tunai Rp13 juta juga disita dari salah seorang rekan Albert. Uang ini diduga merupakan hasil kejahatan yang diserahkan tersangka ke rekannya untuk diputarkan.

Jauh sebelumnya, atau awal penyidikan kasus ini polisi juga mengumungkan menyita mobil, tanah, dan rumah milik Albert. Hanya saja rincian penyitaan tidak disampaikan. Yang pasi polisi sudah melakukan penyitan.

Meski sudah menyita beberapa aset tersangka, penyidik masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga hasil kejahatan. Sebab, dengan aksi kejahatan yang mencapai puluhan miliar rupiah itu kemungkinan besar masih ada aset lain yang belum terdeteksi.

"Penyidik masih mendalami sampai saat ini," kata Helmy.

Penerima Aliaran Dana

Tak hanya fokus mencari aset hasil kejahatan, penyidik juga menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana. Sejauh ini ada satu nama nama lain yang disebut ikut menikmati duit Winda Earl.

Helmy bilang, orang itu yakni Toni. Dari tangannya penyidik menyita uang tunai Rp13 juta yang merupakan pemberian dari tersangka.

"Uang itu kami sita dari penerima atas nama Toni," kata dia.

Tapi Helmy enggan menjabarkan sejauh mana peran dari Toni sebagai penerima uang. Sejauh ini, penyidik masih mendalaminya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika dia akan ditetapkan sebagi tersangka.

"Masih didalami. (Bakal tersangka) Tergantung peran, dan alat buktinya," ungkapnya.

Dugaan sementara, masih ada beberapa rekan Albert yang menjadi penerima uang hasil kejahatan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan tersangka menyebut sebagaian hasil kejahatan diinvestasikan kepada rekannya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, penyidik sudah memeriksa beberapa rekan dari tersangka yang diduga kuat sebagai penerima dana. Tapi dia belum mau mengungkap identitas mereka dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

"Yang jelas uang itu mengalir kemana itu pasti diperiksa," sambungnya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya Albert dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Untuk ancaman pidana 20 tahun penjara sesuai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada petinggi Maybank Cabang Cipulir itu.

"Sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang ancaman pidana paling banyak 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Awi.

Sedangkan pidana denda Rp100 miliar, kata Awi, tercantum dalam Pasal 49 Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Ancaman pidana sesuai pasal 49 tersangka diancam pidana penjara 8 tahun denda Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," kata dia.

Adapun perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. 

Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.