Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, sudah memeriksa 20 saksi dalam  perkara dugaan pembobolan rekening milik atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp22,8 miliar di Maybank. 

Dari puluhan saksi itu ada di antaranya yang menerima aliran dana dari tersangka mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir Albert. Penyidik mendalami apakah aliran dana itu berkaitan dengan tindak pidana yang tengah menjerat tersangka.

"Penyidik tracing asset tersangka AT dengan memeriksa beberapa orang penerima aliran dana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 19 November.

Meski ikut menerima aliran dana dari tersangka Albert, namun Awi belum bisa memastikan apakah saksi ini berpotensi menjadi tersangka. Sebab, hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan.

"Bagaimana nanti kelanjutannya dan siapa yang potensial jadi tersangka kita tunggu evaluasinya dari penyidik. Yang jelas uang itu mengalir kemana itu pasti diperiksa," ungkap dia.

Dalam kesempatan ini Awi mengatakan, dari puluhan saksi itu ada karyawan Maybank. Dengan demikian, saksi dari unsur Maybank sudah ada 11 orang.

"Sebelumnya 10 orang dari Maybank diperiksa sebagai saksi, ini tambah 1 lagi dari pihak bank," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik Albert seperti tanah, bangunan dan mobil. Penyitaan ini berkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan.