Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan beberapa fakta baru soal perkara dugaan pembobolan rekening Maybank atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl. 

Dari pemeriksaan tersangka Albert pada Senin, 16 November, polisi mendapatkan fakta bahwa tersangka memiliki rekening untuk menyimpan aliran dana dari rekening Winda.

"Tersangka Albert mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah," ujar Direktut Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Dari pemeriksaan sementara, uang yang berada di rekening penyimpanan itu, digunakan Albert untuk keperluan pribadinya, termasuk membeli rumah.

"Untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," kata Helmi.

Dengan adanya fakta itu, muncul kemungkinan pembobolan rekening yang dilakukan Albert bukanlah kali pertama. Tapi, tim penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

Begitu juga soal jumlah rekening milik Albert yang dijadikan tempat penyimpanan. Sejauh ini polisi belum bisa memastikan jumlahnya.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ucap dia.

Winda Lunardi alias Winda Earl (Foto: Instagram @evos.earl)

Modus Pembobolan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui modus yang digunakan Albert untuk membobol rekening Winda.

Awalnya, Albert yang saat itu merupakan Kepala Cabang Cipulir mendatangi kantor Herman Lunardi untuk menitipkan beberapa dokumen yang harus ditandatangani oleh Winda.

Dokumen itu antara lain, aplikasi data diri nasabah, blangko formulir pembukaan rekening, dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan.

Usai mendapat data-data itu, Albert membawanya ke kantor untuk dimasukan ke dalam sistem. Tapi sebelumnya, dia mencantumkan nomor telepon lain dalam sistem tersebut untuk mengantisipasi kecurigaan ketika pihak Maybank memeriksa data tersebut.

Usai pembuatan rekening rampung dan pemindahan saldo rekening itu, bukti pembuatan rekening seperti buku dan kartu ATM tak pernah diberikan kepada Winda. Justru kedua bukti kepemilikan rekening itu disimpan oleh tersangka.

"(Seharusnya) nasabah diberi buku dan kartu ATM namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda," kata dia.

Selanjutnya, Albert memindahkan uang yang berada di rekening itu ke rekening baru yang dibuatnya. Pemindahaan dilakukan dengan bermodalkan dokumen yang sudah ditandatangi oleh Winda.

Padahal, saat penandatanganan dokumen, Winda diduga tidak mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya dari dokumen tersebut.

Pemindahan uang dengan jumlah Rp6 miliar itu dilakukan dengan cara membeli polis asuransi. Tujuan awalnya Albert agar target cabang terpenuhi.

"Soal aliran ke prudensial sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar dan terhadap pengajuan prudensial tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," paparnya.

Ilustrasi (Pixabay)

Asuransi prudensial itu pun dibuat atas nama Herman Lunardi. Selanjutnya dicairkan ke rekening Herman yang pengelolaannya tanpa sepengatuan siapapun.

"Uang asuransi prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," beber Helmy.

Rapi dan Terstruktur

Modus pembobolan yang terkesan rumit ini dinilai sudah amat rapi dan terstruktur. Sebab, Albert bisa mendapat tanda tangan Winda dan menggunakannya untuk kepentingan pribadin.

Perencana Keuangan Safir Senduk berpendapat, dengan modus yang tekesan sangat rapi ini bisa dikatakan, pelaku memiliki pengetahuan besar dalam perbankan. Sehingga, bisa memanfaatkan celah tersebut untuk memperdaya korban.

"Ini sudah kebangetan terstrukturnya. Si orang bank ini (Albert) tahu banget, dia tahu alur-alurnya," kata Safir.

Bahkan jika berkaca pada aturan perbankan, tersangka sudah amat sangat melanggar etika. Meski diyakini tindak kejahatan Albert dengan cara memanfaatkan rasa kepercayaan dari korban.

Artinya, ketika tersangka bisa dengan mudah mendapatkan tanda tangan Winda walaupun dengam cara dititipkan, hal ini menujukan jika korban sudah memiliki kepercayaan. Sehingga, menyerahkan semua pengurusan kepada tersangka.

"Dari rasa kepercayaan itulah yang mungkin dimanfaatkan oleh dia (tersangka). Sehingga, bisa melakukan kejahatan itu," kata dia.

Lupa Tujuan Awal

Terlepas dari modus operandi, uang dalam jumlah besar ini berdampak pada niat awal Albert yang tergoyahkan. Tujuan yang hanya untuk mencapai taget perusahaan luntur seketika.

Uang hasil kejahatan itupun digunakan untuk transaksi foreign exchange (forex). Uang itu oleh tersangka diserahkan kepada beberapa rekannya untuk diputar agar mendapat keuntungan.

"Uang tersebut ditransfer ke teman-temannya untuk kemudian diinvestasikan, diputar untuk mendapatkan keuntungan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Tapi tidak dijelaskan secara gamblang jumlah dan identitas rekan dari Albert yang menerima uang tersebut. Hanya saja, mereka disebut merupakan pihak luar Maybank.

Selain itu, penyidik pun masih mendalami soal peranan mereka. Sebab, bukan tak mungkin mereka juga bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan," kata Awi.

Ilustrasi (Unsplash)

Perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0239/V2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. 

Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.

Namun, di sekitar Februari 2020 sebagian besar saldo di dua rekening itu raib. Hanya menyisakan Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Dalam perkara ini Kepala Cabang Maybank  Cipulir berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih mendalami aset dan aliran dana dari tersangka.