JAKARTA - Titik terang pengembalian dana milik atlet esport Winda Lunardi atau Winda Earl mulai terlihat. Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk memastikan akan mengganti kehilangan dana Rp22,8 miliar milik Winda dan ibunya yang disalahgunakan oknum Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Saat ini, kata Tommy, Maybank sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabah terdampak. Salah satunya melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Senin, 16 November.
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan dalam upaya mediasi ini, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak," jelasnya.
Namun sayangnya, Maybank belum menetapkan kapan tepatnya penggantian uang tersebut direalisasikan. Meski begitu, Tommy berujar sebagai perusahaan terbuka publik Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya ingin uang tabungan senilai Rp22,8 miliar yang raib dari rekening Maybank miliknya, segera dikembalikan seutuhnya. Ia juga minta bank ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang di dalam rekeningnya.
Joey menilai, pengembalian dana tersebut tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai. Sebab, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.
Lebih lanjut, Joey mengatakan, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kleinnya. Karena, oknum bank yang dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
BACA JUGA:
Joey menuntut pihak Maybank untuk ikut bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum karyawannya.
"Kami nabungnya kan ke bank, yang menerima uang itu kan bank. Terlepas yang menggunakan itu ternyata orang bank, ya yang harusnya bertanggu jawab bank. Bagaimana menjaga keamanan uang yang ada di situ. Hubungan hukumnya kan Winda nabung ke bank," katanya, kepada VOI, Senin, 9 November.
Tak hanya itu, Joey juga menuntut penjelasan dari pihak Maybank perihal hilangnya uang Winda yang berada di rekening pribadinya.
"Respons yang diharapkan pihak keluarga adalah penjelasan bagaimana permasalahnnya bisa seperti ini. Kemudian kalau memang itu kesalahan dari Maybank, wajar klien saya mengharapkan permintaan maaf dari Maybank," tuturnya.
Menurut Joey, selama ini pihak bank tidak menunjukan itikad baik terkait kasus raibnya uang tabungan milik kliennya. Sikap bank tersebut membuat Winda bingung dan terkesan bank lepas tanggung jawab.
"Selama ini juga tidak ada komunikasi segala macam. Kami sebagai nasabah bingung. Harusnya kan mereka yang pro aktif mejelaskan segala macam, tetapi kenyataanya sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dan siapa yang akan mengembalikan," ucapnya.