JAKARTA - Atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl nasabah PT Maybank Indonesia Tbk kecewa dengan pernyataan kuasa hukum Maybank yang menyebut aliran dana pembobolan rekening senilai Rp22,9 miliar juga diterima ayahnya.
Lebih lanjut, Winda menegaskan, keluarganya tidak tahu menahu perihal perpindahan dana dari rekening miliknya ke rekening lain. Ia mengatakan, dirinya hanya nasabah biasa yang menabung di bank tersebut.
"Saya lumayan sakit hati ketika mendengar ada pernyataan kaya papa saya dibawa-bawa gitu dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya. Sedangkan ya kita semua enggak tahu. Saya tuh cuma nasabah biasa yang emang menabung gitu lho. Jadi saya disini tuh sangat-sangat gimana ya, kecewa iya, kesel iya," ujar Winda, Jakarta, Senin malam, 9 November.
Winda juga mengomentari pernyataan kuasa hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris yang mengatakan ada aliran dana ke rekening pribadi ayah Winda, Herman Gunardi senilai Rp4,8 miliar yang diketahui berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum Maybank Indonesia melalui mutasi rekening.
Ia menegaskan, ayahnya bekerja secara halal dengan mematuhi hukum yang ada. Ia juga menjamin tidak ada kerja sama antara ayahnya dengan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisal A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Papa saya selama ini usaha tuh halal gitu, selalu mentaati hukum, itu perlu digarisbawahi. Jadi tidak ada mungkin, saya jamin tidak ada mungkin kerja sama antara papa saya dengan tersangka," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia juga mengutarakan, dirinya tidak pernah menerima buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejak awal membuka rekening di Maybank Indonesia. Pada saat itu, jenis tabungan yang dibuka Winda dan keluarganya adalah rekening koran.
Winda menilai, laporan transaksi yang diberikan Maybank setiap bulan kepada Winda sebagai pemegang rekening Giro dinilai aman saja. Hal ini karena data transaksi (pemasukan) keuangan tercatat di dalam rekening koran yang dia pegang.
"Jenis tabungan yang saya buka itu rekening koran. Jadi perihal tentang ATM, buku tabungan, kami dari awal tidak pernah mendapatkan ketika kami membuka rekening. Jadi ketika saya dan ibu saya membuka rekening, kita tidak pernah mendapatkan kartu ATM, buku tabungan itu kita nggak pernah dapet," tuturnya.
Namun, kata Winda, sejak Februari, dirinya dan keluarga mulai menaruh curiga terhadap data transaksi dalam rekening koran yang mereka pegang. Sejak saat itu, pihak keluarga meminta penjelasan dari manajemen bank untuk memperjelas indikasi tersebut.
Lebih lanjut, Winda mengatakan, saat menyampaikan laporan dan meminta penjelasan justru dirinya menerima surat telah terselesaikan.
Kecurigaan itu berlanjut hingga Atlet Esport itu mengetahui bahwa dana senilai Rp22,9 miliar raib saat sang Ibu, Floletta Lizzy Wiguna, ingin mengambil sebagian dana. Alhasil, dari Rp22,9 miliar hanya tersisa Rp600.000 saja.
"Saya baru tau jika permasalahan ini baru muncul ketika ibu saya ingin mengambil uang tapi uangnya enggak ada. Saya ingin meminta mutasi dari 2015 sampai periode saat ini baru saya dikasih tahu kalau saya harus punya kartu ATM, itu akhirnya baru saya membuat kartu ATM," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan mengenai pengembalian uang tabungan Winda eSport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibundanya, Floleta, yang sebesar Rp22,9 miliar yang hilang. Ia menyatakan, pengembalian menunggu proses persidangan.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, keputusan ini diambil karena ingin kasus ini jelas dan sekaligus untuk membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus raibnya uang milik Winda Earl dan Floleta di Bank Maybank.
Dalam praktiknya, Hotman menyebut, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum. Di antaranya adalah praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang diduga melibatkan nasabah.
Lalu, aliran dana yang dikeluarkan dari rekening Winda oleh tersangka A sebesar Rp6 miliar untuk membahas polis asuransi. Kemudian, kembali sebesar Rp4,8 miliar tetapi melalui rekening ayah Winda atas nama Herman Gunardi.
"Maybank bank besar, uang segitu tidak susah membayar. Tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan ke pusat kalau keanehan itu tidak tuntas. Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 November.
Hotman menyebut, kasus ini bukan merupakan kasus pembobolan pada umumnya yang hanya melibatkan pelaku tunggal, sehingga bank bisa mengganti dana nasabah. Mengingat ini adalah dana masyarakat, kata Hotman, perlu ada penelurusan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana.
Lebih lanjut, Hotman berujar, Mabes Polri telah mengatakan semua yang menerima uang akan diperiksa, jika tidak ingin mengganti akan dijadikan tersangka.
"Di luar si pimpinan cabang, sepertinya ada orang lain. Makanya kita minta Mabes Polri semua orang yang menerima uang ini agar disidik dan dijadikan tersangka. Ada 8 harusnya diperiksa, ini belum," katanya.