Berkaca dari Kasus Winda Earl, Ini Tips untuk Nasabah Tajir Agar Uangnya Aman di Bank
Winda Earl. (Foto: Instagram @evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Atlet e-Sport, Winda Lunardi alias Winda Earl bersama Ibunya Floletta tak pernah menyangka uang sebanyak Rp22,8 miliar yang disimpan pada rekening Bank Maybank, sejak 2015 sebagai tabungan masa depan raib begitu saja. Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi nasabah perbankan untuk berhati-hati menjaga simpanannya, terutama yang memiliki nilai besar.

Awalnya kasus ini bermula saat Winda membuka rekening di Maybank Indonesia pada tahun 2014. Ia datang ke kantor cabang Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan. Saat itu, Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Karena bunga yang ditawari terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya, Winda pun tergiur.

Pada awal pembukaan tabungan, Winda menyetorkan uang senilai Rp5 miliar dalam dua kali transfer, sehingga jumlahnya Rp10 miliar. Uang ini berasal dari transfer ayahnya, Herman Gunardi. Winda pun menerima rekening koran yang dikirimkan pihak Maybank terkait uang dan bunga yang ada rekening Winda dilaporkan secara rutin setiap bulannya.

Pada 2016, Ibu Winda, Floletta Lizzy Wiguna juga ikut membuka buku tabungan dan ditransfer sekitar Rp5 miliar oleh suaminya untuk dimasukan ke tabungan yang baru dibukanya. Winda maupun Floletta selalu percaya bahwa uang yang disimpannya aman. Hal ini dibuktikan dengan adanya rekening koran yang dikirim sejak 2015 sampai Desember 2019.

Namun, setelah memasuki Januari 2020, muncul kecurigaan atas tabungannya lantaran tak adanya rekening koran yang dikirim pihak Maybank. Di bulan Februari, saat Floletta ingin mengecek dan menarik uang dalam rekeningnya, ternyata saldonya tidak cukup. Padahal ia yakin bahwa uangnya masih ada Rp5 miliar di rekening tersebut. Setelah dicek kembali, saldo rekeningnya hanya tinggal sekitar Rp17 juta.

Floletta lantas segera menghubungi Winda untuk menceritakan apa yang dialaminya. Sekaligus juga mengecek isi tabungnnya dalam rekening Winda yang sudah tersimpan sekitar Rp15 miliar. Saat melakukan pengecekan, saldo di rekening Winda nyatanya hanya tersisa Rp600.000.

Keduanya pun segera mengajukan keluhan lewat Kantor Cabang Maybank di Mangga Dua. Namun, merasa tidak puas karena melapor lewat Kantor Cabang akan membuat birokrasi panjang, Winda bersama Floletta memutuskan untuk melaporkan kasus kehilangannya ke Kantor Pusat Maybank, di Plaza Senayan.

Pada 10 Maret Winda dan Floletta mendapat nomor keluhan. Namun, pada tanggal 12, dua hari setelahnya, datang surat yang berisikan bahwa masalah ini sudah selesai. Untuk memastikan, Winda kemudian menelepon call center care Maybank, dan benar pihak Maybank mengatakan bahwa permasalahan ini sudah ditangani bagian fraud atau perbuatan curang dari internal bank.

Setelah mendapatkan dua informasi tersebut, bukan berarti titik terang nasib uang Winda dan ibunya terjawab. Kasus ini tak memiliki kejelasan. Karena itu, pada 8 Mei 2020, Winda membuat laporan di Bareskrim Polri. 

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik pada 5 November, saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

Melapor ke OJK Jika Kehilangan Uang

Konsumen melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika mengalami kasus terkait dengan layanan industri jasa keuangan. Termasuk kasus kehilangan uang di perbankan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan konsumen dapat melaporkan keluhan kepada otoritas.

Tirta mengatakan agar segera ditindaklanjuti keluhan yang dilaporkan, konsumen harus menyerahkan data pengaduan yang sudah lengkap. Ia berujar otoritas butuh waktu paling lama 20 hari untuk melakukan tindak lanjut.

Namun, konsumen yang melakukan pelaporan kerap kali tidak melengkapi lampiran data pendukung sehingga merasa dirugikan karena lamanya proses tindak lanjut.

Ketika konsumen yang mengadu tidak memberikan data lengkap, OJK pun harus melakukan surat balasan dengan meminta data tambahan pada konsumen. Pemrosesan tersebut pun butuh waktu lebih lama lagi tergantung kesiapan konsumen untuk melengkapi data pengaduan.

Ketua OJK bersama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok. OJK)

Sebagai solusi atas keluhan konsumen, otoritas akhir tahun ini berencana meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen. Aplikasi tersebut mulai dapat digunakan per Januari 2021 nanti.

Semua pengaduan produk jasa keuangan, bank maupun non-bank seperti asuransi, leasing, fintech, serta pasar modal dan pelaku jasa keuangan lainnya di bawah pengawasan OJK, akan dilakukan secara online dan terintegrasi

"Konsumen kami arahkan mengadu pakai aplikasi, data masuk ke OJK dan juga pelaku jasa keuangan. Awal tahun ini mudah-mudahan jadi," katanya, dikutip dari bisnis.com, Senin, 23 November.

Tips Agar Uang Tetap Aman Menurut LPS

Berkaca pada kasus Winda Earl, nasabah yang memiliki simpanan dalam jumlah besar di bank tetap harus waspada untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari. Nilai simpanan di bank juga harus memperhatikan tingkat penjaminan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dikutip dari akun instagramnya, LPS meminta nasabah yang memiliki simpanan dalam jumlah besar untuk memperhatikan beberapa hal. Apalagi, LPS hanya menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

LPS pun membagikan sejumlah tips simpanan uang di bank dalam nominal besar. Pertama, sebaiknya memiliki beberapa akun rekening dari berbagai bank berbeda. Nilai simpanan yang dimiliki pun sebaiknya dipecah dalam setiap rekening tersebut menyesuaikan dengan penjaminan simpanan LPS.

Kedua, mencetak buku tabungan atau cek saldo tabungan secara berkala. Setidaknya, nasabah harus melakukan pengecekan tabungan minimal satu kali dalam sebulan. Tujuannya, jika terjadi kejanggalan, nasabah dapat segera tahu dan melaporkannya.

Terakhir, tidak memberi tahu nomor PIN ATM, password, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem keamanan kepada siapapun.

Dengan adanya tips-tips tersebut, diharapkan kasus hilangnya dana tidak terulang kembali karena dari pihak nasabah telah melakukan tindakan pencegahan.

Cara Menyimpan Uang dengan Aman

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, membagikan sejumlah kiat menyimpan uang di bank dengan aman. Pertama, masyarakat diminta memahami mengenai arah bisnis bank dan juga prosedur yang berlaku di masing-masing bank. Sehingga bisa menghindari kejadian-kejadian yang bisa merugikan dirinya.

Menurut Piter, pemahaman nasabah tersebut penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terjadi hal yang mencurigakan atau melanggar prosedur. Alhasil keamanan uang nasabah menjadi lebih terjamin.

Kemudian, nasabah juga diminta lebih proaktif untuk memeriksa jumlah atau saldo tabungan secara berkala. Langkah preventif ini dimaksudkan untuk menghindari kasus pembobolan uang yang disimpan.

"Jadi, paling tidak satu bulan sekali usahakan mencetak buku tabungan atau memeriksa saldo berkala," katanya, dikutip dari merdeka.com, Senin, 23 November.

Terakhir, nasabah didorong untuk lebih berani melaporkan pada lembaga yang berwenang apabila menemukan adanya suatu kejanggalan. Misalnya ke kantor pusat bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

"Khususnya jika merasa adanya transaksi yang mencurigakan ataupun prosedur bank yang salah," tuturnya.

Maybank Indonesia. (Foto: Dok. Maybank)