JAKARTA - Industri jasa keuangan Tanah Air kembali mendapat sorotan pasca kasus dugaan hilangnya dana senilai Rp22,8 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl yang tersimpan di Bank Maybank. Karena itu, Anggota Komisi XI Puteri Anetta Komarudin mendesak tentang penguatan perlindungan konsumen.
Puteri juga meminta agar otoritas jasa keuangan (OJK) segera melaksanakan kewenangannya untuk menilai sistem pengawasan internal masing-masing bank. Baik yang terkait dengan kasus Winda Earl maupun atas industri perbankan secara umum. Hal ini guna mencegah terulangnya kasus serupa.
"Terlebih, setiap bank wajib menetapkan sistem manajemen dan pengendalian risiko sesuai ketentuan. Namun, tentu saja implementasinya tetap perlu diawasi dan dievaluasi agar potensi masalah dapat terdeteksi sedini mungkin dan cepat ditangani, baik oleh pihak bank terkait maupun OJK. Dengan begitu, kasus-kasus serupa dapat terhindari di masa depan," katanya, saat dihubungin VOI, Kamis, 12 November.
Di sisi lain, Puteri juga mengingatkan peran OJK dalam menjamin perlindungan konsumen pada sektor jasa perbankan sesuai UU OJK dan POJK Nomor 1 Tahun 2013.
"Dalam hal ini, OJK berkewajiban untuk memfasilitasi proses mediasi antara konsumen dan pihak bank guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Pihak bank yang terbukti melanggar ketentuan ini pun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui, industri perbankan nasional telah beberapa kali didera kasus hilangnya dana nasabah. Akibatnya, implementasi atas perlindungan konsumen perbankan pun kembali menjadi perhatian. Terlebih, aduan konsumen pada 2019, sebagaimana yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), masih didominasi konsumen sektor perbankan.
Menurut Puteri, tingginya aduan tersebut serta munculnya kasus-kasus perbankan dikhawatirkan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat atas jasa perbankan nasional. Karena itu, ia menilai sistem pengawasan internal perbankan sangat penting.
BACA JUGA:
"Kepercayaan nasabah adalah hal krusial yang mendasari bisnis perbankan. Kepercayaan ini muncul apabila bank mampu memberikan jaminan keamanan atas dana nasabah yang disimpan. Jadi, jangan sampai kasus hilangnya dana nasabah ini menjadi preseden buruk yang terus mengancam hubungan baik antara nasabah dan bank," katanya.
Lebih lanjut, Puteri juga meminta agar kasus hilangnya dana nasabah sebesar Rp22,8 miliar tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami tentu mendukung proses investigasi dan pendalaman secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui duduk perkara yang tengah terjadi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.