KPK Ingatkan Kemensos Bantuan Sosial Berbentuk Barang Jangan Diteruskan
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) agar bantuan sosial (bansos) berupa barang tak lagi diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Pemberian bansos berupa barang disebut KPK rentan terjadi penyimpangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan peringatan ini diberikan setelah adanya kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Kegiatan monitoring kami (KPK, red) fokuskan ke penanganan pandemi. Pertama yang cukup signifikan sesudah kasus kemensos dua hari setelahnya seingat saya, KPK bersurat ke Kemensos. Ada dua hal, pertama, bansos model barang jangan diteruskan," kata Pahala dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas Semester I Tahun 2021 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 18 Agustus.

Sedangkan hal kedua yang harus dilakukan oleh Kementerian Sosial mengintegrasikan data penerima bansos demi mencegah data ganda.

"Karena (di Kemensos, red) ada tiga pemegang data. Pertama Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH (Program Keluarga Harapan), kedua Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai, dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS," ujar Pahala.

Dia mengatakan KPK sejak dulu sudah mengingatkan petinggi yang menduduki jabatan Menteri Sosial untuk menggabungkan data tersebut demi mencegah kebocoran. Apalagi, komisi antirasuah yakin pasti ada data ganda dari tiap dirjen di kementerian tersebut.

"Yakin kami, dalam datanya ini sendiri dalam PKH itu ada ganda, untuk PKH dan BPNT ada ganda lagi, kemudian PKH, BPNT, dan DTKS ada ganda lagi," jelas Pahala.

"Itu kami buktikan pada 2020 saat ke Papua, kami temukan ganda perjenis (data, red) dan ganda antar jenis (data, red)," pungkasnya.