Jaksa Akhirnya Perbaiki Surat Dakwaan yang Dibatalkan Hakim Tipikor, Kini Berkas Dibagi 13 Terdakwa MI Jiwasraya
ILUSTRASI/Pengadilan Tipikor/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA -  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kembali berkas dakwaan 13 manajer investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Berkas dakwaan itu dipisahkan untuk masing-masing terdakwa.

"Terkait dengan pelimpahan ini maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara, kami lakukan masing-masing 1 berkas perkara 1 dakwaan, (jadi) 13 berkas perkara, sekarang jadi 13 surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.

Tim jaksa lebih memilih untuk mengubah penysunan dakwaan daripada mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan begitu penyelesaian permasalahan pun lebih cepat.

"Kami sampaikan pelimpahan pada hari ini (atau) Jumat 20 Agustus 2021," kata Bima.

Selain itu, diperbaikinya permasalahan teknis penyusunan dakwaan ini guna mempercepat proses persidangan. Tujuannya juga mencegah adanya opini liar terkait penanganan perkara.

"Sebagai upaya kami, komitmen kami untuk menunjukan keseriusan dalam menangani perkara ini. Sehingga tidak timbul polemik dan berlarut-larutnya perkara," kata Bima.

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menyiapkan dua skema terkait putusan majelis hakim yang menyebut dakwaan terlalu rumit. Bahkan, majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Untuk skema pertama yang akan dilakukan yaitu dengan memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.

"Penuntut umum akan menentukan sikap, apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan dilimpahkan kembali," ungkap Bima.

Sementara skema kedua dengan mengajukan upaya hukum. Nantinya, tim jaksa akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan majelis hakim tersebut.

"Melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," kata Bima.