Bagikan:

PALANGKA RAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang milik negara berupa hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya baju bekas impor.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama dua tahun terakhir.

"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang milik negara tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya untuk dimusnahkan," katanya di Palangka Raya, Antara, Rabu, 7 Desember. 

Firman menjelaskan barang milik negara yang dimusnahkan ada enam macam barang, pertama rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 15.232 bungkus dengan jumlah batang 304.632 batang, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dua tembakau iris ilegal sebanyak 12 pack atau 1 kilogram total 12.000 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Ketiga Liquid HPTL (Vape) ilegal 20 botol total jumlah 1.560 mililiter (1,56 liter).

Keempat minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal jumlah kemasan 1.220 botol dengan jumlah 655.675 mililiter (655,67 liter0 dengan cara dibuang cairan isinya dan dihancurkan kemasannya.

"Kelima pita cukai bekas jumlah kemasannya sebanyak 4.775 keping dimusnahkan dengan cara dibakar. keenam baju bekas impor ilegal atau ballpress sebanyak 27 karung atau kurang lebih 15 ribu picis dimusnahkan dengan cara dikubur dan dibakar," bebernya.

Barang milik negara hasil dari penindakan yang dimusnahkan tersebut, totalnya Rp742 juta lebih. Kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja KPPB C TMP Palangka Raya yang meliputi tujuh kabupaten dan satu kota yakni, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya dan Kota Palangka Raya.

"Dari hasil kegiatan pengawasan atau tindakan tersebut, Bea Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp244 juta lebih," ungkap Firman Yusuf.

Dia menambahkan, dalam rangka mendukung kegiatan penindakan atau penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, pihaknya senantiasa berupaya untuk menjalin kerja sama dan koordinasi yang baik dengan instansi lain terkait.

Seperti Kepolisian, Kejaksaan, Denpom Palangka Raya, Satpol PP, BNNP Kalteng, BBN Kota, DInas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng serta kota dan BBPOM Palangka Raya.

"Dari hasil sinergitas tersebut diantaranya, kami melakukan penindakan bersama-sama dengan BNNP Kalteng dan BBPOM Palangka Raya terhadap peredaran narkoba, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dan obat-obatan tertentu di wilayah provinsi setempat meliputi atas 242,3 gram ganja pada 2021, 100 butir tramadol, 10 butir pil koplo dan 7,4 gram tembakau gorila pada 2022," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Firman Yusuf, pada 28 Juli 2022 pihaknya bersama-sama dengan Subdit Indagsi Polda Kalteng dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng juga melakukan penindakan bersama di sebuah toko baju impor bekas yang berada di Kota Palangka Raya.

"Di sana kami berhasil menyita 27 karung pakaian bekas yang berasal dari impor ilegal," ujar Firman Yusuf.