PROBOLINGGO - Jutaan batang rokok dan barang ilegal hasil penindakan atas pelanggaran selama 2021 hingga Maret 2022 di wilayah Probolinggo dan Lumajang, Jawa Timur, dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo. Selain rokok, minuman beralkohol ilegal, dan barang impor ilegal, dimusnahkan di kantor bea cukai setempat, Kamis 21 April.
"Pemusnahan itu adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Andi Hermawan di Probolinggo, Kamis 21 April.
BACA JUGA:
Ia mengatakan pihaknya gencar melakukan penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai wujud pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai "Community Protector".
"Penindakan itu melibatkan pemangku kepentingan dari instansi lain sebagai mitra pengawasan seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tuturnya.
Selama tahun 2021 hingga Maret 2022, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 107 kali penindakan.
Secara rinci, barang yang disita yakni sebanyak 1.411.815 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 298,23 liter, dan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
"Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut adalah sebesar Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar," katanya, melansir Antara.
Andi menjelaskan barang milik negara tersebut perlu dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan.
"Selain itu juga merupakan upaya Bea Cukai Probolinggo untuk perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara," pungkasnya.