7,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar, Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Bukti 2021-2022
Bea Cukai Kudus memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal. (Antara)

Bagikan:

KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan berat mencapai 13,2 ton beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp8,1 miliar.

"Rokok beserta barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022 yang ditetapkan sebagai barang milik negara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, dikutip dari Antara, Selasa 26 Juli.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti yang kasusnya berkekuatan hukum tetap selama tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 tersangka.

Dari 7,9 juta batang itu, meliputi 7,92 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung etiket, 12 alat pemanas, lima roll kertas pembungkus filter rokok, dua karung plastik OPP, dua 33 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Ia mengungkapkan, nilai barang bukti sebesar Rp8,1 miliar tersebut, didasarkan dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok uang seharusnya dibayar.

Dari perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8,1 miliar itu, potensi kerugian negaranya berkisar Rp5,35 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Dalam penegakan hukum di bidang cukai, kata dia, Bea Cukai Kudus terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Kegiatan preventif dan represif dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal. Dari sisi preventif berbagai kegiatan dilakukan mulai dari sosialisasi, memasang baliho, iklan di radio dan media cetak," ujarnya.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan, kata dia, dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.