Bagikan:

PROBOLINGGO - Pihak Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Jawa Timur memusnahkan barang milik negara berupa 1.069.901 batang rokok ilegal tak bercukai dan 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

"Pemusnahan barang milik negara itu telah berkekuatan hukum di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.

Menurutnya pemusnahan barang milik negara itu merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode April 2022 sampai dengan Desember 2022 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Secara rinci barang yang dimusnahkan yakni 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut adalah sebesar Rp924 juta lebih dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) sebesar Rp709 juta lebih.

"Barang-barang itu telah melanggar Peraturan UU Cukai, sebagian besar tidak memiliki izin yakni tidak memiliki pita cukainya. Ada juga barang ilegal memiliki pita cukai, namun pita cukai tersebut palsu," tuturnya.

Andi menjelaskan barang-barang tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan.

Selain itu sebagai upaya Bea Cukai Probolinggo untuk memberikan perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara, pihaknya juga ikut mengundang perusahaan rokok legal Kota Probolinggo.

"Keterbatasan personel dan anggaran dengan wilayah kerja yang luas, maka kami aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal," ujarnya.