Bagikan:

JAKARTA - Bea Cukai Surakarta memusnahkan 3.850.560 batang rokok ilegal, hasil sitaan selama periode Desember 2021-Oktober 2022, dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah.

Selain rokok tanpa cukai, Bea Cukai juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan serta barang impor melanggar ketentuan larangan dan pembatasan via Kantor Pos Lalu Bea Solo 2021.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty, pemusnahan barang-barang milik negara (BMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan serta dari dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.

"Untuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya diperkirakan sebesar Rp3,056 miliar dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp4,604 miliar," kata Yetty, Selasa 22 November.

Upaya pemusnahan tersebut, lanjut dia, tidak lepas dari sinergisme antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, pengusaha jasa titipan (PJT), dan aparat penegak hukum lain dalam melakukan penindakan.

Modus pelanggaran yang banyak dilakukan, menurut Yetty, ialah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara daring, mulai dari rokok hingga minuman keras beralkohol, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.

Sementara itu, terkait barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea, barang yang dilakukan penegahan ialah yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor, serta tidak diselesaikan oleh importir dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selain rokok ilegal, barang lain yang dimusnahkan, Selasa, adalah 385 botol dan 86 jerigen minuman beralkohol ilegal, benih tanaman, mainan seks, obat, kondom, umpan pancing, makanan, pakaian, kosmetik, perlengkapan senjata, serta telepon seluler batangan.

"Proses pemusnahan barang-barang itu dilakukan dengan cara dibakar dan perusakan, sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis," ujar Yetty.

Pemusnahan itu bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsi, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha sehat. Sementara itu, barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.