Bagikan:

SOLO - Kantor Bea Cukai Kota Surakarta telah menyita 31.500 batang rokok ilegal atau dengan pita cukai palsu yang diamankan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

"Kami selain menyita 31.500 batang rokok ilegal juga menahan dua pelaku, yakni inisial AM dan SPR yang kini sedang diperiksa untuk pengembangan di Kantor Bea Cukai Surakarta," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Kota Surakarta, Hari Prijandono, di Solo, Selasa 29 Maret.

Menurut Hari Prijandono, kedua pelaku pengedar atau penjual rokok ilegal tersebut diketahui berkat adanya informasi dari masyarakat. Petugas menangkap AM bersama barang bukti rokok ilegal, di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali, pada tanggal 24 Maret 2022.

"Pelaku AM saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi itu, disimpan dalam sebuah keranjang di atas sepeda motornya," katanya dikutip Antara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku AM, di Kecamatan Baki, Sukoharjo, dan ditemukan barang bukti rokok ilegal lainnya. Petugas dalam pengembangan mengamankan pelaku SPR di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Di lokasi SPR itu, juga ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal siap edar.

Petugas Bea Cukai kemudian membawa kedua pelaku dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 31.500 batang ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku ini, akan serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan rokok ilegal yang dijadikan barang bukti tersebut nilainya diperkirakan Rp35.910.000. Dengan nilai asumsi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp1.140 per batang. Sedangkan, potensi kerugian negara senilai Rp24 juta.

Dia mengatakan, Bea Cukai Surakarta pada tahun ini, terus menggencarkan melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Karena, akan ada kenaikan tarif cukai yang berpotensi pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.

Selain itu, pihaknya juga telah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum setempat yang menjadi wilayah kerja operasional.

"Kami berharap dengan adanya sinergi itu, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," katanya.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.7 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.